Lensa Daerah

Kepala Pekon Sinar Baru Timur Palsukan Tanda Tangan LPJ DD 2015

Pringsewu,www.lensamedia.net – Kasus pemalsuan tanda tangan  yang diduga dilakukan Totong  terhadap sekretaris Pekon(sekon) AN dan ketua Badan Hippun Pemekonan(BHP) HMS pekon Sinar Baru Timur ,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu ,pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa(DD) tahun 2015 terus bergulir dan kali ini ada pihak tertentu yang akan melaporkan ke pihak kejaksaan terkait hal tersebut.

Akan dilaporkannya perbuatan yang diduga dilakukan pada LPJ itu karena diduga pada DD tahun 2015 ada unsur korupsi yang diduga dilakukan Totong.

“Kami memang benar akan laporkan ke pihak kejaksaan apa yang dilakukan Totong berupa pemalsuan tanda tangan AN dan HMS pada LPJ DD 2015 karena dengan dipalsukanya LPJ tersebut itu berarti ada sesuatu yang tidak beres yakni dugaan korupsi pada DD 2015 “tegas AHN saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Pringsewu Selasa(24/10)

Bukan hanya LPJ DD 2015 yang dicurigai adanya unsur korupsi  AHN juga telah mencium ada bau busuk pada DD 2017 dan 2018 yang juga diduga dilakukan Totong dengan demikian AHN meminta aparat terkait segera memeriksa yang bersangkutan.

“Ini bukan DD 2015 saja yang kami curigai adanya kerugian negara tetapi DD 2016 dan 2017 juga patut dipertanyakan sehingga aparat terkait agar segera memeriksa yang bersangkutan” katanya.

Kalau kepala Pekon(Kakon)Totong yang juga sebagai Kokom terpilih pada Pilkakon Rabu(10/10) membantah bahwa dirinya sudah memalsukan tanda tangan pada Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) Dana Desa(DD) 2015 menurut Suyudi Gondrong itu  hak dia namun paktanya sudah jelas jelas ada dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Bagaimana Totong bisa membantah nya kalau dia diduga sebagai pelaku utama dalam pemalsuan tanda tangan pada LPJ DD 2015  dan paktanya sudah jelas  jelas ada ” tegas Suyudi Gondrong aktifis Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu(AMPP) saat menanggapi terkait tanda tangan palsu yang dilakukan Totong Minggu(21/10)

Dikatakan Suyudi Gondrong dugaan pemalsuan tanda tangan itu sudah diakuinya dalam sebuah pernyataan bahkan ada warga yang memegang bukti rekamannya dan ini sudah bukan rahasia di masyarakat jadi kata dia tidak ada yang patut disanggah karena semuanya akan terjawab

“Sebagai pemimpin yang baik itu yakni pemimpin yang mau mengakui kekurangannya dan mengakui kelebihan orang lain,bukan bantah membantah ,justru membuat persoalan lebih meruncing lagi  persoalan ini jika benar benar terjadi kan merupakan perbuatan tindak pidana kalau saya tidak salah perbuatan tersebut telah melanggar pasal 264 KUHP dengan ancaman hukumanya selama 8 tahun penjara” katanya.

Diberitakan sebelumnya” Tindakan yang melanggar Hukum dan tidak terpuji ternyata pernah  dilakukan Totong kepala Pekon(kakon) Sinar Baru Timur,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) Dana Desa(DD) pada tahun 2015 yang lalu  yang diterima Pekon tersebut sebesar Rp 268,862,149,-tanda tangan BHP di scan dan sekretaris Pekon dipalsukan .

Adanya pemalsuan tanda tangan dalam LPJ DD tahun 2015 lalu ,dan aroma bau busuk mulai tercium beberapa bulan yang lalu kepada media masa bahwa ada perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan kakon Sinar Baru Timur sehingga setelah ditelusuri memang benar keadaanya demikian.

Seperti dijelaskan SD warga setempat  bahwa perbuatan Totong ada bukti pernyataan dan rekaman pengakuannya bahwa adanya pemalsuan tanda tangan memang benar benar terjadi” ada bukti surat pernyataannya bahwa sekretaris Pekon (sekon) tidak dilibatkan dan tanda tangannya memang dipalsukan oleh Totong” terang SD saat dikonfirmasi di kediamannya  Rabu(17/10)

Hal serupa disampaikan AN mantan sekretaris Pekon(sekon)yang sempat kaget kedatangan awak media kekediamannya ,AN pun sempat meragukan identitas wartawan dan setelah jelas dirinya mengatakan ditanya seputar dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Totong sebagai Kakon Sinar Baru Timur terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada LPJ DD tahun 2015 yang lalu

“Kalau persoalan pribadi saya dengan pak Totong itu sudah selesai ,karena waktu itu sudah dikumpulkan bersama camat Sukoharjo dan pak Totong  tahun 2016 yang lalu  dan sudah membuat pernyataan pengakuannya yang telah melakukan perbuatannya tersebut serta saya tidak dilibatkan dalam DD 2015 itupun diakuinya dan ada surat pernyataan yang dibuat oleh pak Totong sendiri” bebernya saat ditemui di kediamannya di Sinar Baru Timur ,Rabu(17/10)

Namun kata AN dirinya sebagai warga negara  yang baik mengaku siap jika diperlukan oleh pihak penegak hukum walaupun secara pribadi antara dirinya dengan Totong sudah saling memaafkan “jika diperlukansebagai warga negara yang baik saya siap ,tetapi saya pribadi sudah tidak ada masalah dengan totong” kata AN yang mengaku masih menyimpan rekaman dugaan adanya pemalsuan tanda tangan tersebut.

Hal senada disampaikan HMS ,dirinya membenarkan kalau pemalsuan tanda tangan tersebut pada LPJ DD 2015 pernah terjadi dan dilakukan oleh Kakon Sinar Baru Timur pak Totong itu memang benar benar terjadi dan bukti buktinya juga ada

“Memang itu benar benar terjadi adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Totong pada LPJ DD tahun 2015 yang lalu” terang HMS Rabu (27/10)

Dengan adanya dan terungkapnya pemalsuan dokumen anda tangan yang dilakukan orang nomor satu di Pekon sinar baru timur patut dipertanyakan ada apa dan kenapa LPJ DD 2015 di Pekon Sinar Baru timur ini dipalsukan Totong sebagai Kekonnya.

Sementara yang bersangkutan Totong  kakon sinar Baru Timur( matan) dan juga sebagai Kakon terpilih saat pemilihan kepala Pekon (Pilkakon) pada Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak (10/10) yang lalu  saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan bahwa persoalan itu pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu namun sudah selesai pada tahun 2016 tetapi Totong menyangkal kalau dirinya dikatakan telah memalsukan tanda tangan

“Siapa bilang yang memalsukan tanda tangan itu saya ,ga usah diungkap ungkap Masalah tersebut sudah beres dengan pak Camat dan tidak ada masalah lagi dalam soal LPJ DD tahun 2015” tegas Totong Rabu(17/10)

Totong kembali mengancam jika persoalan LPJ DD 2015 yang lalu diungkap lagi dirinya juga siap mengungkap persoalan persoalan yang dilakukan orang orang yang mengatakan saya memalsukan tanda tangan.

“Jika persoalan itu diungkap saya juga akan ungkap persoalan mereka ,sudahlah jangan buat persoalan baru karena saya bisa membuat persoalan baru dengan mengungkap dosa dosa mereka”pungkasnya.(tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top