Metro,www.lensamedia.net – Komisi I DPRD Kota Metro meminta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, mengatur tata letak pergudangan sesuai Peraturan (Perda) Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki mengatakan, sesuai Perda RTRW, kawasan industri ditetapkan di Kecamatan Metro Utara di wilayah Kelurahan Banjarsari dan kawasan pergudangan di Kelurahan Karangrejo.
“Penempatan pergudangan itu harus sesuai dengan Perda. Di dalam Perda itukan sudah diatur lokasi pergudangan dimana,” kata Basuki, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, lanjut dia, kawasan pergudangan juga harus ditunjang infrastruktur jalan yang memadai.
“Jangan sampai jalan dilingkungan pergudangan itu malah rusak karena mobil bertonase besar masuk ke gudang itu. Jadi harus dibangun jalan dengan kapasitas kekuatan yang sesuai beban kendaraan,” terangnya.
Dia juga meminta pengusaha untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan, seperti Izin Memdirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan.. (put)
