Pringsewu,www.lensamedia.net – Terkait pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara,Kabupaten Pringsewu ,Assisten I bidang pemerintahan zuhaeri meminta agar Panitia Pilkakon dan camat bisa memberikan nomor STTB paket A atas nama calon terpilih Toyim Yusup
Pasalnya dalam surat laporan polisi nomor : STPL/C1-643/XI/2018/Polda Lampung/Rest Pasawaran/Sek Kedongdong tertanggal 7 Nopember 2018 ,dibuat atas nama Toyim Yusup tidak disebutkan nomor STTB paket A yang bersangkutan tetapi yang disebutkan hanya nomor peserta ujian A-15-12-11-008-007-2 .
“Saya akan telpon camat Kecamatan Pagelaran Utara dan panitia Pilkakon dan saya juga akan minta nomor STTB paket A nya atas nama Toyim Yusup apabila tidak bisa membuktikan maka dimungkinkan pelantikannya akan ditunda dan bisa tidak akan dilantik” kata Zuhaeri asisten I dan PLT Tapem Pemkab Pringsewu Jum’at (23/11)
Sebelumnya diberitakan
Panitia pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten Pringsewu dan Toyim Yusuf akan menerima surat Laporan Polisi kabupaten Pringsewu terkait berkas pencalonan sebagai kepala Pekon(Kakon) atas nama Toyim Yusuf bisa lolos sementara yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau STTB paket A maupun paket B saat mengajukan sebagai calon kakon Pekon Gunungraya ,Kecamatan Banyumas ,kabupaten Pringsewu
Toyim Yusuf yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.
Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di penuhi oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong ,Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.
“Karena Persaratan Pilkakon itu mengacu ke perda jelas kami akan melaporkan masalah ini ke inspektorat kabupaten Pringsewu agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan ketika mengajukan sebagai calon kakon Gunungraya sama sekali tidak memiliki ijazah atau STTB paket A dan B yang namun panitia Pilkakon bisa meloloskan ya ‘ tegas SB warga pekon Gunungraya saat memberikan keterangannya kepada awak media Jum’at(9/11)
DIkatan SB ada yang perlu di pertanyakan yakni ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret ,tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR Ajang Ahmad Jaelani itu penting untuk dimintai keterangannya sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK)
“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan paket A dan ketua PKBM GEMA AL-FAJAR yang menerbitkan SKK paket B perlu juga
pertanyaan oleh para penegak hukum ” kata SB
Sebelnya pejabat di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at( 12/11) mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persaratan yang sudah di setujui bersama bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.
“Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara ?” Kata pejabat tersebut Penuh tanda tanya .
Calon Kepala Pekon(Kakon),Gunungnya,Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten Pringsewu diduga cacat hukum pasalnya paket A maupun B yang dimiliki oleh Toyim Yusuf nomor urut 3 sebagai pemenang suara terbanyak diduga cacat hukum
Pasalnya semua paket A maupun B yang diserahkan Toyim Yusuf hanya berupa Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) baik SKHU paket A maupun SKHU paket B bukan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar(STTB) atau Ijasah tingkat dasar dan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang tetapi berupa paket A dan B yang diserahkan Toyim Yusuf kepada panitia Pilkakon Pekon Gunungraya hanya berupa Poto copy SKHU bukan Ijasah paket A atau B dan sama sekali tidak dilegalisir
Berdasarkan hasil investigasi wartawan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI Jalan Hi.Rafiudin Desa Kertasana Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pasawaran Nopriadi saat ditemui di kediamannya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat tetapi saat dihubungi melalui ponselnya Nopriadi membenarkan kalau dirinya yang mengeluarkan SKHU atas nama Toyim Yusuf dan yang membuat Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah /STTB dalam tanggal lahir dalam paket A ditulis Rantau Tukang 02 April 1989 yang seharusnya 02 April 1968 itu hanya ditanda tanganinya sebagai ketua PKBM SABIHI Tampa mengetahui Dinas Pendidikan terkait
“Memang benar Toyim Yusuf ikut paket A di PKBM SABIHI dan ijazah ada di saya itu ada kesalahan tulis dan terkait surat keterangan saya yang tanda tangan ” kata Nopriadi yang semestinya diketahui Dinas Pendidikan Kamis( 1/11)
Namun saat ditanya kenapa ijazah paket A nya tidak dilampirkan pada foto copy SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf pria yang mengaku bertugas di UPT pertanian sebagai Pengawas pertanian Lapangan(PPL) Kecamatan Kedongdong tersebut mengatakan ” pada waktu itu sudah saya lampirkan juga ” Kelitnya padahal kenyataannya tidak melampirkan
Penilik pendidikan Anak Usia Dini(PAUD ) Kecamatan Kedondong Helmi saat dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan jika ada masalah terkait paket A di PKBM di Kecamatan Kedongdong sebaiknya tanya dirinya terlebih dahulu karena itu merupakan kewajibannya ” kalau ada masalah dengan PKBM SABIHI di kecamatan kedondong sebaiknya hubungi saya terlebih dahulu dan bagi yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kekon menurut saya harus ada Ijasah Paket A nya” ujar Hilmi melalui ponselnya Jum’at(1/11)
Ketua PKBM AL-FAJAR Jl.Bima No.151,Dusun Wonokarto,RT 009/002 Pekon Wonodadi Utara ,Kecamatan Gadingrejo Ketua Ajang Ahmad Jaelani mengakui kesalahan yang dilakukannya karena berdasarkan kepercayaan dirinya terhadap PKBM SABIHI menerima calon paket B atas nama Toyim Yusuf hanya berdasarkan keterangan berupa chat /sms yang diberikan Nopriadi sebagai ketua PKBM Kecamatan Kedongdong melalui chat /sms
yang dikirim padanya karena kata Nopriadi mengatakan Ijazahnya sebanyak 11 orang hilang di Dinas Pendidikan kabupaten pasawaran
“Iya ini merupakan kecerobohan saya karena menerima calon peserta paket B tidak menunjukan paket A nya kepada saya hanya berupa chat/sms pada bulan Juli 2018 karena kata Nopriadi ijazah hilang di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasawaran ” ujar Ajang Ahmad Jaelani Jum’at (1/11)
Ajang Ahmad Jaelani juga mengakui ada kesalahan penulisan dalam penerbitan SKHU Paket B tahun 2018 yakni dalam penulisan tanggal lahirnya Rantau Tijang ,02 April 1969 yang seharusnya 02 April 1968
“Sampai sekarang saya tidak berani menulis Ijasah yang bersangkutan (Toyim Yusuf) sampai saat ini tidak bisa membuktikan ijazah paket A nya saya hanya dijanjikan saja oleh Nopriadi ” lagi lagi kata Ajang Ahmad Jaelani.
Terpisah Kepala Pekon (Kakon) terpilih Pekon Gunungraya Toyim Yusuf sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.. (yud)
