Tanggamus,www.lensamedia.net – Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menhadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus di Kota Agung, Jum’at (18/1).
Adapun pengambilan sumpah/janji teehadap Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan terhadap Saudari Sudi Astuti, BA., dari Partai Hanura, menggantikan Khoirul Basri.
Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/54/B.01/HK/2019
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut jajaran Forkopimda Tanggamus, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat Pemkab Tanggamus, unsur Parpol, Ormas dan insan pers Kabupaten Tanggamus.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Sdri. Sudi Astuti, BA., atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pengganti Antar Waktu dari Partai Hati Nurani Rakyat.
Wabup berharap kepada Sdri. Sudi Astuti agar dapat bekerja dengan sebaik baiknya serta bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. “Pasalnya berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan didaerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus. Terutama pada pelaksanaa program pembangunan, sehingga pada gilirannya nanti saudari betul betul mewakili daerah pemilihannya, yang benar benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang sejahtera” pungkas Wabup.
Rapat Paripurna diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Sudi Astuti, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (ADV)
