Lensa Daerah

Desa Bunut Pasar Genjot Pembagunan

Pesawaran, www.lensamedia.net – Desa Bunut Pasar kecamatan Wayratai
Kabupaten Pesawaran Lampung genjot pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahterahan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-harinya.

Sesuai dengan program pemerintah pusat mengingatkan kita pada salah satu ungkapan yang berbunyi “dari desa membangun Indonesia” Desa telah ditentukan menjadi basis kemajuan bangsa Indonesia dan dimana dengan lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 dan tersedianya dana desa melalui APBN ialah bentuk komitmen pemerintah pusat untuk membangun desa menjadi mandiri dan sejahtera.

Kepala desa Bunut Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran Arifin Saat ini Telah mewujudkan pembangunan yang bersumber dari dana desa 2018 dengan skala prioritas dan tidak terlepas dari sifat gotong royong serta kebersamaan masyarakat Desa Bunut Kecamatan Wayratai dan sesuai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBdes 2018 yang disalurkan pemerintah pusat bersumber dari APBN, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pesawaran Lampung dalam program Dana Desa DD.

” Saat ini Sudah terserap ke-Masing-masing dusun di desa Bunut oleh pemerintah setempat seratus persen, pelaksanaan pekerjaan tahap 1,tahap 2 sudah kita laksanakan begitu juga tahap 3 yang Saat ini Sudah Terlealisasi Secara Merata dalam Pembanguna dan Yang Lain nya.”kata dia saat dijumpai oleh awak media diruangan kerjanya,

Tambah nya,Kucuran dana desa untuk desa Bunut sesuai dengan luas wilayah dan banyak penduduk dalam hitungan seratus persen DD Desa yang di terima secara bertahap, dengan motivasi masyarakat dan tentunya melaksanakan pembangunan di Beberapa dusun sudah kita laksanakan Sesuai Peraturan yang ada.jelas nya.

Alokasi Dana Desa adalah, anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Sedangkan Dana desa adalah, dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.

Tujuan pemerintahan Pusat memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.Jelas nya. (Adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top