Featured

DPRD dan Pemkab Mesuji Setujui Raperda Perubahan APBD

Lensamedia.net

Mesuji

Www.lensamedia.net- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 akhirnya disetujui. Persetujuan bersama tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Jumat (09/08/2019) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Secara umum komposisi Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 891.497.251.715,67 atau berkurang sebesar Rp 2.196.561.769,81 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43.793.864.276,19; Dana Perimbangan sebesar Rp 652.068.706.547,-; dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 195.634.680.892,48.

Sementara untuk Belanja Daerah sebesar Rp 996.684.052.325,49 atau naik sebesar Rp 7.990.238.840,01 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 433.631.421.942,19 dan Belanja Langsung sebesar Rp 563.052.630.383,30.

Sedangkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 105.186.800.609,81 dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 113.703.761.266,81 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 8.516.960.657,-.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Dengan ditetapkannya peraturan ini nantinya diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dengan telah disetujui bersama, selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku raperda ini akan diserahkan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Semoga apa yang disepakati bersama pada hari ini bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Mesuji,” ucap Saply saat memberikan sambutan.

(Ar,asgf)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top