Pesawaran, www.lensamedia.net –Respon cepat dan tegas dilakukan oleh jajaran Polres Pesawaran terkait dugaan penganiayan yang dilakukan oleh Nana Sutrisna, Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Nana Sutrisna, kini telah ditetapkan sebagai teesangka dan diamankan di Polres Pesawaran, sejak kemarin.
Hal itu terungkap dalam ekspos kasus yang dilakukan Polres Pesawaran pada Jumat (30/8/2019). Terungkap bahwa Kades Mada Jaya menjadi tersangka, setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, Kades Mada Jaya dijemput oleh Polisi di diamannya, Rabu (28/8/2019) malam lalu.
Pada saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, dijelaskan bahwa NA oknum kades tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014,tentang Perlindugan anak.
“Tesangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi., S.T., MH dalam ekspos tersebut
Sebelumnya, Oknum Kades Mada Jaya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/VIII/2019/PLD LPG/ Res Pesawaran pada tanggal 13 Agustus 2019. Langkah Polres ini diapresiasi oleh Ketua LSM Lira Pesawaran, Pabian Jaya. ” Ya Kita apreasiasi langkah yang telah dilakukan oleh Polres dengan telah menahan Kades Mada Jaya,” jelasnya.(adi)