Tanggamus,www.lensamedia net – Polsek Pulau Panggung dibackup Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua perempuan diduga penyalagguna Sabu di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, kemarin Sabtu (23/11/19).
Keduanya, berinisial AR alias Ani (30) warga Pekon Karang Sari Kecamaran Air Naningan, Tanggamus dan SA alias Mila (18) warga kampung Kuala teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH di salah satu rumah kontrakan di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.45 Wib, dalam pengembangan perkara Human Trafficking yang sedang kami dalami. Ketika penggerebegan ternyata kedua pelaku yang diduga merupakan PSK juga menggunakan Narkoba,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11/19) sore.
Lanjutnya, dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip bekas pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 2 buah sedotan/pipet dan 2 korek api gas.
“Barang bukti tersebut diamankan, berada di dalam kontrakan tersebut. Yang diakui keduanya dipakai pada siang harinya,” terangnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Keduanya telah kami limpahkan ke Satresnarkoba,” imbuhnya.
Disinggung, terkait perkara Human Trafficing yang ditanganinya, Iptu Ramon belum dapat mengungkapkan secara rinci, sebab secara keseluruhan pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga ia meminta untuk bersabar.
“Untuk human trafficing, tunggu hasil lengkapnya. Intinya kami menerima laporan penjualan anak dibawah umur yang nantinya akan bekerja di Karaoke. Namun korban juga dijual untuk disetubuhi, di TKP Penangkapan 2 perempuan tersebut. Mudah-mudahan besok sudah bisa dirilis,” pungkasnya. (Yud)