Lensa Daerah

Komnaspan: Minta  Distamben, Proses Pelaku Pengerusakan lingkungan Sesuai Undang2 No 4 Tahun 2009

Bandar Lampung,Lensamedia.co.-Biro Hukum Komite Nasional Aset Negara(Komnaspan)Bandar Lampung,Andi Suhairi meminta Distamben/Atau Badan Lingkungan Hidup(BLHD).Untuk Melanjutkan Kasus Dugaan Pengerusakan Bukit Bisa diproses hukum.
Dugaan pengrusakan lingkungan dapat dilihat di dusun Batu Payung dan dusun Bumi Jawa Tarahan  Para pengusaha yang melakukan reklamasi                  darat dengan Cara Mengeruk Bukit Mengunakan Alat Berat Ujar Biro Hukum Komnaspan Pada Jumat(26/08/2016).
Menurut Andi        Hal    Tersebut Oleh Distamben Dan Badan Lingkungan Hidup(BLHD),Bisa Melaporkan Pelaku Ke polisi Agar Kasus Pengerukan Segera ditindaklanjuti sampai selesai,Ia Mengatakan Patut Diduga Ada Oknum Pihak Kecamatan Dan Desa Turut Serta Terlibat Dalam Permainan Ini,Oleh Karena Itu Pelaku Pengerusakan Lingkungan Harus diperoses secara hukum & Bisa dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup,Solusi Paling efektif Bagi Madcengis yang diduga melakukan Kejahatan pengerusakan Lingkungan,didorong  dilaporkan oleh distamben dan BLHD,Pelaku Pengerusakan Harus dilaporkan Secara hukum Untuk diperoses Hukum Untuk Memberikan efek Jera Terlebih Undang Undang No 4 Tahun 2009 Sanksinya Bagi Pelaku Kegiatan (Galian C)Tanah timbunan yang tidak memiliki Ijin,”Ancamannya Bisa dijerat 10 Tahun (Penjara)Tetapi Fakta dilapangan Undang undang tersebut tidak dipakai Oleh Distamben.”diduga distamben melakukan pembiaran pengerusakan lingkungan,Yang dilakukan Oleh Oknum Warga desa Rangai Tri tunggal(Madcengis),Tak hanya itu,Selain Dinas pertambangan Dan Energy melakukan Pembiaran terhadap aktivitas( galian c)Sehingga Menyebabkan kerugian pemerintah daerah,Pihak distamben lamsel harus bersikap tegas.”untuk melakukan kontrol terhadap aktivitas galian ilegal,”Kegiatan Ilegal Tersebut Yang menurut Kepala dinas pertambangan dan energy Kabupaten lampung selatan,Namun Hal Ini disesalkan Karenanya ada indikasi pembiaran Oleh distamben Beber dia,”Terlepas dari Itu Tidak Tertutup Kemungkinan Pihaknya Kecamatan Dengan Memberikannya Recom(Ke Mad cengis) Pihak Kecamatan Patut Diduga telah Masuk angin makanya mereka enggan Menghentikan Kegiatan galian Ilegal Tersebut,Dampak Dari Kegiatan Tersebut Bisa menimbulkan                    Bencana              Alam.”                Seperti  Longsor dan Banjir didusun Tersebut,harusnya pihak Kecamatan Jangan mudah mengeluarkan Recom apapun dan harusnya sebelum mereka pengusaha melakukan kegiatan pihaknya kecamatan harusnya mengaji dahulu terkait Dampak Lingkungan.”Hadirnya Aktivitas Galian C Ini pun Sudah meresah Warga Setempat Tegasnya.

HaL Ini Mengundang Sorotan Ketua Komisi C DPRD Propinsi Lampung.Menurut Heri   Pihaknya Dampak dari kegiatan Galian C Tersebut Sudah Jelas Merugikan Negara,Kegiatan Aktivitas Galian C dilakukan Oleh tangan Pengusaha yang tidak bertanggung Jawab yang melakukan kegiatan didaerah kecamatan.Kami Akan Panggil Oknum Pihak Kecamatan Maupun distamben Begitu Juga pengusaha Untuk Memberikan Penjelasan Terkait Galian C Tanah Timbun Yang Ilegal.”Dan DPRD Pun Akan Turun Kelokasi,Apa Alasan Pihak Kecamatan Memberi Recom dengan adanya kegiatan ilegal tersebut,”padahal jelas recom tersebut Bukan Ijin     Terangnya.

Sementara Itu,Camat Katibung Hendra Jaya S,SOS.MM.Saat DiKomfirmasi dan Temui Di Kecamatan Terkait adanya kegiatan Galian C Tanah timbunan  Yang diduga Ilegal Diwilayah Kekuasaanya’Camat Mengakui Telah mengeluar Kan Recom Ke Madcengis Untuk Segera Membuat Ijin,Ia Menurutnya Mad Cengis Sudah Mengurus Recom Tiga Bulan yang lalu kekecamatan Ujarnya Hal Berbeda Dengan M Nawawi Menuturkan Pada Jumat(26/08/2016).Kamis kemarin Mad Cengis Baru Saya Buatkan       Recom Untuk Segera Membuat Ijin Kepertambangan Propinsi(Mad Cengis Sudah Menghadap Kepertambangan Kata Wawi,Silahkan Tanya Abraham mereka sudah menghadap didistamben Kemudian Saat Di Komfirmasi Distamben Provinsi Melalui Kepala seksi(Kasi) Pengusahaan Distamben,Abraham Pawaka S,SOS.Bantah Bahwa Madcengis Belum Mengurus Ijin Tidak ada Datang Mad Cengis Ke Distamben dia Belum Mengurus Ijin Berkemungkinan dia Tidak ketemu saya Kilahnya.

Pewarta:Hendra

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top