Lampung Utara,www.Lensamedia.net-
Kemenkumham RI kantor wilayah Lampung, Balai Pemasyarakatan kelas II kotabumi melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, yang dilaksanakan di kantor LBH Menang Jagad di jalan Dahlia Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat,Senin (24/02/2020)
.
Hadir pada acara tersebut, Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali, SH, pengawas LBH Syafruddin, S.H., M.H,
Welli, A.md., IP., S.H., M.H. Kepala BAPAS., Amran F, Kasosi, beserta staf lainnya.
.
Karzuli Ali, S.H., selaku Ketua LBH Menang Jagad pada kesempatan tersebut, menyambut baik sekaligus mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan pihak Kementerian Hukum dan Asasi Manusia RI kantor Wilayah Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad.Kata Karzuli Ali selaku Ketua LBH Menang Jagad
.
“Yang mana telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kotabumi dengan Mitra Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad. Dan kami siap untuk kerja samanya”.Jelasnya.
.
Ditempat yang sama Welli, Amd., IP., SH., MH. Selaku Kepala Bapas Kotabumi, saat tim iwo mewawancarai menjelaskan, “Ada unit pelaksanaan teknis, Kementerian Hukum dan Ham yaitu Bapas kotabumi yang akan di oprasionalkan secepat mungkin, oleh sebab itu, tuntutan dan izin Bapas, juga, bahwa kita akan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dengan pemasyarakatan, salah satunya lembaga bantuan hukum Menang Jagad, ini yang kita rekomendasikan untuk salah satunya menjadi pokmas kita, Jelas Welli selaku Kepala Bapas Kotabumi.
.
“Tujuannya, bahwa setelah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani masa percobaan, masih tetap didampingi kelompok-kelompok masyarakat, supaya tidak mengulangi tindak pidana lagi”. Harapan kedepan lebih banyak lagi pokmas-pokmas, kita akan membuat perjanjian kerjasamanya, supaya 3 elemen, kepribadian, masalah hukum dan masalah kemandirian dapat tercapai, dalam pembinaan lanjutan setelah dia bebas menjalani pidana”.Pungkasnya (za/iwo)