Lensa Daerah

Alih-alih Menyelasaikan Masalah, Program BLT Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Picu Masalah Baru di Masyarakat

Lampung Utara, LENSAMEDIA.net Sejumlah Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Lampung Utara, kini dibuat bingung dengan munculnya Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah untuk warga yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Betapa tidak begitu, gara-gara adanya rencana pemberian bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak Covid-19, kini situasi masyarakat di desa jadi memanas.

Hampir setiap hari aparat desa selalu ditanyai warga soal bantuan tersebut, padahal sampai saat ini bantuan yang dijanjikan pemerintah itu masih saja belum turun, Jangankan bantuannya, kuota warga penerima bantuannya pun sampai saat ini masih belum pasti.

Menurut salah satu warga desa yang tidak ingin disebutkan namanya, niat baik pemerintah untuk memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 ini justru malah memicu gejolak sosial di masyarakat.

Pasalnya, sejak Pemerintah menjanjikan akan mengucurkan bantuan, kini warganya jadi terus-terusan mempertanyakannya ke pihak desa. Padahal jangankan bantuannya, data warga terdampak yang diajukan oleh desa juga ternyata kabarnya tidak semua dapat terakomodir.

Sampai saat ini masih banyak warga yang ngotot ke desa minta dimasukan sebagai daftar penerima bantuan. Karena mereka semua merasa sebagai warga terdampak Covid-19.

Kebingungan Pemdes ini kian bertambah, setelah data verifikasi masuk ternyata melebihi kuota penerima BLT, dari jumlah Dana Desa (DD) 25% sampai dengan 35% untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Dan juga warga yang harus diberi BLT dari pos anggaran DD itu ternyata harus memenuhi 14 kriteria miskin sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk warga miskin baru yang menjadi akibat Covid-19.

Jika harus mengacu pada kriteria penerima BLT itu, ya susah. Soalnya warga yang benar-benar miskin di desa itu, rata-rata kan sudah masuk dalam daftar program penerima bantuan sebelumnya, sementara saat ini, warga yang miskin baru akibat Covid-19, rata-rata tidak memenuhi kriteria penerima BLT.

Maka dari itu, desa kini mengalami kesulitan dalam pendataan warga penerima BLT dari anggaran DD tersebut karna mengacu dari 14 kriteria tersebut. sebab di satu sisi warganya ngotot ingin dimasukan sebagai warga terdampak, sementara di sisi lain warga yang benar-benar terdampak Covid-19 itu justru tidak masuk dalam kriteria warga miskin penerima BLT.

Bukan itu saja, selain dibuat pusing oleh masalah pendataan warga penerima bantuan, Pemdes juga kini masih kebingungan soal jumlah Kepala Keluarga (KK) yang melebihi Kuota penerima Bantuan.

Hal ini semestinya bisa diantisipasi oleh pemerintah baik dari Kepala Desa, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, Camat, Pemerintah Daerah khususnya, agar segera memberikan Solusi terbaik agar tidak menimbulkan gejolak dan masalah baru di masyarakat.

Ungkapan salah satu Kepala Desa dilampura, “Saat ini pihak desa memang dalam posisi terpojok oleh kebijakan pemerintah terkait 14 kreteria dan penambahan kuota program bantuan bagi warga terdampak Covid-19.” Ungkapnya.

“Di satu sisi kami disuruh mendata seluruh warga terdampak yang akan diberi bantuan. Namun di sisi lain, data warga yang layak kami ajukan itu ternyata tidak terakomodir semua. Ujung-ujungnya desa yang disalahkan oleh masyarakat,” ujar salah satu kades di lampura.

hal ini semestinya tidak perlu terjadi pemerintah desa harus transparan dan tegas dalam memperjuangkan warganya begitu pula camat dan pendamping desa, bukan hanya tegas memberikan peraturan yang begitu mengikat, tapi bagaimana memberikan jalan keluar yang lebih epektif supaya tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Penanganan pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dana desa bisa melalui dua cara, yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak dan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dana Desa yang di anggarkan untuk penanganan Covid-19 agar penggunaan dan kebutuhannya sesuai dengan skala kebutuhan masyarakat dan program bantuan itu tidak hanya BLT, ada PKTD, dan dibantu juga ada dana Bansos dari kementrian, dan PKH, yang membantu dalam mengatasi jumlah kuota penerima, seharusnya ini bisa di terapkan bagi warga yang terdampak minimal salah satu dari program itu yang bisa diberikan kepada warga yang terkena dampak ekonomi akibat wabah Covid-19, dan juga pemerintah desa, pendamping desa, Kecamatan, dan camat juga bisa mengusulkan penambahan Kuota Penerima Bantuan ke pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan bisa mencukupi kuota penerima bantuan bagi warga yang terdampak. (Tra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top