Lensa Daerah

Surat Edaran Gubernur Lampung Dalam Pembatasan Aktivitas ASN, DPRD Lampung Utara Sepakat Pelaksanaan Selter JPTP Harus Ditunda

Lampung Utara, LENSAMEDIA.net Pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lampung Utara, dipersoalkan Panitia seleksi (Pansel) Selter yang dinilai tidak transparan dan profesional Karena dianggap tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung, terkait pandemi covid-19. oleh sebab itu, Pansel diminta dapat menghentikan pelaksanaan Selter.

Permintaan itu disampaikan LSM Lentera pada rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Lampura, Madri Daud yang didampingi wakil ketua II, Dedy Sumirat dan anggota DPRD, Dewi Murni. Rabu (13/5/2010).

Dalam kesempatan itu Muharis Wijaya, menyampaikan, jika pelaksana Selter tidak fair, Mulai dari pengumuman yang waktunya berubah-ubah, Hingga pengumuman yang lolos seleksi administrasi.

Tidak jelas apa yang dijadikan landasan penempatan nomor urut peserta. Walaupun memperoleh nilai dan peringkat yang sama. “Seperti sudah diploting, siapa yang akan dijadikan pejabat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Mahali A Sawri, mempertegas apa yang disampaikan Muharis. Dikatakan, sebagai warga Lampura dirinya prihatin dengan pelaksana Selter, Apalagi ditengah pandemi wabah covid-19 yang saat ini masih menjadi hal yang di prioritaskan oleh pemerintah pusat untuk upaya penanggulangan wabah covid-19.

Lampura seperti tidak peduli atas keprihatinan nasional bahkan dunia, dengan tetap melaksanakan Selter, “Sudah begitu, pelaksanaan Selter terkesan semaunya,” ujar Mahali.

Indikasinya, terlihat dengan sejumlah kejanggalan Tanpa dasar dan penjelasan, begitu saja menempatkan nama pada urutan teratas. Kemudian akan meneruskan seleksi pada tahapan selanjutnya, sementara kapan dan dimana dilaksanakan belum ditentukan. “Yang lebih miris lagi, Pansel tidak mengindahkan Surat edaran Gubernur Lampung untuk membatasi kegiatan ASN. Pansel ini ASN, mengapa abaikan atas surat edaran Gubernur” tandas Mahali.

Menanggapi itu, Madri Daud akan memanggil Pansel dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pada Jum’at (15/5). DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait itu, jika apa yang disampaikan benar adanya maka pelaksanaan Selter harus dihentikan.

Menurut Madri, sebagai wakil rakyat perlu mengingatkan. Jangan main-main dengan itu semua. Jabatan merupakan amanah rakyat, yang harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan kredibel. Itulah makna dari pelaksanaan Selter, Ada seleksi yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Bukan menempatkan orang atas dasar titipan atau pesanan.

Selain itu memang tidak bijak ditengah pandemi masih melaksanakan Selter, Terlebih gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi aktivitas ASN, “saya sependapat Selter ini dihentikan dulu. Paling tidak selama masa pandemi ini,” ujarnya. (Tra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top