Lensa Daerah

DLH Way Kanan Cek Limbah PT Mahameru Sidoarjo Temukan Dugaan Masalah Baru.

Way Kanan, www.lensamedia.net Menindak lanjuti adanya Pemberitaan di beberapa Media tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Pengolahan Singkong CV. Mahameru Sidoarjo yang berada di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan langsung turun kelapangan melakukan monitoring serta mengambil sampel limbah guna pengujian Lab.

“Iya, kedatangan kami untuk memonitoring dan verifikasi lapangan terkait adanya Pemberitaan di media tentang pencemaran lingkungan oleh PT. Mahameru Sidoarjo,” ujar Dwi Handoko didampingi jajaran saat di konfirmasi Headlinelampung, Kamis (04/06/2020).

Menurutnya, dari hasil Pemeriksaan monitoring mulai dari Administrasi maupun dilapangan ada beberapa hal yang di temukan. Diantaranya, Perusahaan tersebut masih menggunakan Izin atas nama Pemilik (Owner) Yang lama. Mengingat Perusahaan tersebut sebelumnya merupakan milik warga Way Kanan.

“Ini Perusahaan masih pakai izin atas nama Owner yang lama. Jadi sudah kita saran kan supaya Izinnya balik nama ke Owner yang baru. Kita juga sudah tanyakan Izin Lingkungannya tapi pihak perusahaan belum bisa menunjukkan, jadi kita masih tunggu konfirmasi selanjutnya,” beber Dwi.

Selain itu, Perusahaan tersebut juga telah menambah Perluasan Lahan serta ditemukan ada Penambahan bangunan baru.

“Kondisi Ril dilapangan sekarang ada penambahan bangunan baru, sehingga kita juga sarankan supaya membuat dokumen lingkungan yang baru. Karena ketika ada perluasan lahan dan penambahan kapasitas maka akan menimbulkan dampak yang berbeda,” jelasnya.

Dwi menambahkan, terkait dengan limbah yang diduga mencemari lingkungan pihaknya telah mengambil tiga sampel yang ada di Kolam limbah sampai di pembuangan yang selanjutnya akan di cek ke Laboratorium UPT Lab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

“Sudah kita ambil Tiga Sample untuk di uji Lab. Sesuai SOP Hasilnya kita tunggu minimal paling lambat 14 hari hasilnya baru keluar,” tambahnya.

Terkait dengan sanksi, Dwi menegaskan jika terbukti mencemari lingkungan maka ada sanksi yang di berikan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dalam UU tersebut jelas ada Pidananya. Namun, sesuai dengan aturan yang ada pihaknya untuk sementara hanya memberikan peringatan kepada perusahaan agar mentritmen supaya Limbah yang dikelola bisa di bawah ambang batas.

“Jika terbukti maka akan kita berikan Peringatan yang pertama, selanjutnya kalau masih juga maka akan kita Usulkan kepimpinan keputusannya seperti apa. Bahkan jelas ada sanksi pidananya juga sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Disinggung bagaimana kondisi lokasi tempat limbah yang ada di perusahaan tersebut, Dwi menyebutkan perlu adanya perbaikan di Kolam Limbah tersebut.

“Kalau menurut kami, perlu ada perbaikan di Kolam Limbah itu. Karena tidak cukup dengan satu kolam. Minimal ada tiga kolam limbah, yaitu Kolam Pengendapan, Kolam Pemrosesan dan penjernihan sehingga setelah masuk ke aliran sungai limbahnya sudah dalam kondisi Normal,”pungkasnya.

Sementara itu, Edi Sugianto selaku pengawas perusahaan mengatakan mengahargai kedatangan Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya sebagai perusahaan yang baru pihaknya akan segera membenahi apa yang menjadi kekurangan yang ada.

Edi juga mengaku, bahwa Dokumen Lingkungan Hidup perusahaan tersebut sudah ada. Namun masih memakai dokumen lama dan dokumen tersebut ada dengan Bosnya.

“Itu dokumennya sudah ada, tapi masih sama bos, belum dikirim ke saya. Soal balik nama Izinnya, kami sudah pernah ke Perizinan bahkan datang dengan Bos saya langsung. Tapi oleh Pihak Perizinan ada syarat yang harus di penuhi yaitu harus ada Akta Jual Beli sedangkan kami belum ada persiapan di tambah lagi situasi Covid-19 jadi terhambat,” akunya.

Edi juga membenarkan bahwa untuk sementara ini semua Izin Perusahaan masih memakai Izin atas nama Pemilik yang lama.

“Sementara begitu tapi kami sudah berupaya mengajukan balik nama tapi syaratnya masih kurang tandasnya ,” (Fery)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top