Way Kanan, www.lensamedia.net Selain dugaan Limbah yang Mencemari Lingkungan, Ternyata Izin Pabrik Pengolahan Singkong CV. Mahameru Sidoarjo yang berada di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan masih menggunakan Izin Atas Nama Pemilik Yang Lama atau CV. Zalfa Langgeng Plantations.
Hal tersebut di benarkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan, Kusuma Anakori, Saat di konfirmasi Headlinelampung di ruang kerjanya. Selasa (09/06/2020).
Anakori mengatakan, Menurut informasi yang di himpun pihaknya, sejak tahun 2017 lalu Pabrik Singkong tersebut memang telah di alihkan atau di Jual Oleh CV. Zalfa Langgeng Plantations kepada Pemilik yang Baru yakni CV. Mahameru Sidoarjo.
Namun, setelah dijual, Perusahaan yang baru yakni CV. Mahameru Sidoarjo tidak pernah melaporkan secara Administrasi kepada Pihaknya.
“Kami sudah melihat secara Administrasi bahwa Pabrik Singkong Atas Nama CV. Mahameru Sidoarjo itu, tidak ada. Yang ada adalah CV. Zalfa Langgeng Plantations yang berdiri sejak tahun 2015. Jadi, di catatan kami secara Administrasi atas adanya usaha Tapioka yang ada di Sidoarjo itu masih CV. Zalfa Langgeng Plantations,” ujar Kusuma Anakori.
Sehubungan sudah dijual, maka Pihaknya menyampaikan agar Pemilik yang lama segera mencabut Izinnya. Dan Pemilik yang baru diminta supaya mendaftarkan kembali Izinnya sebagai Bidang Usaha yang baru.
“Secara lisan Pemilik CV. Zalfa Langgeng Plantations sudah datang kesini menemui kami, langkah Selanjutnya yaitu akan ditindak lanjuti secara tertulis dan itu resmi dengan Akta Notaris yang menyatakan bahwa Pabrik tersebut benar sudah dijual,” ujarnya.
Anakori menambahkan, selanjutnya pihaknya juga akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung baik Administrasi maupun Fisik di Perusahaan tersebut.
Ditanya apakah CV. Mahameru Sidoarjo telah melanggar aturan atau tidak, Anakori belum bisa memastikannya.
“Kita belum tau melanggar apa nggak, Intinya kita akan cek dulu Administrasinya dan Fisiknya ada yang berubah atau nggak. Kita juga masih menunggu pernyataan dari CV. Zalfa Langgeng Plantations secara tertulis. Kalaupun Nanti secara Administrasi perusahaan itu Ilegal maka akan kami segel,” pungkasnya.(fery)
