Lensa Daerah

Wakil Bupati Tinjau  Ijin’ diduga PT Tanjung Selaky Menyalahi Aturan Ijin

 

Lampung Selatan, Lensamedia.co.-Wakil Bupati Lampung Selatan,Nanang Ermanto.bersama Kepala Bidang Hukum Pemerintahan(Pusat)Yusmiyati, melakukan inspeksi mendadak  ke areal Reklamasi dan pertambangan PT Tanjung Selaky didusun sibalang desa tarahan, Kecamatan Katibung Kabupaten Setempat.

“Perusahaan yang bergerak di sektor tambang Batu Andesit itu disinyalir telah melakukan penambangan yang tidak bertanggungjawab sehingga  membawa Komplik Antara Warga Desa Dan Pihak Perusahaan.
Dalam inspeksi tersebut,Wakil bupati selain didampangi Kapolsek AKP SIK Marwan Kholik,juga didampingi Kepala Dinas pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, Pauziah,Hendra Jaya S,SOS,Camat Katibung,Kepala desa Junaidi,Komandan Koramil Katibung,Ricky Kepala Seksi(Kasi) Pol PP dan anggotanya,Sejumlah Masyarakat desa tarahan,Hadir pula Pihak PT.Tanjung Selaky dilokasi, (Ibrahim  Pengikut Bais Sutami)Akbar Gemilang alias Baba Ananda  Putra Andi Ajis Pengikut Bais Sutami)(Dedek Pengikut Basais Sutami).
Wakil Bupati dan Kepala desa menyaksikan sendiri betapa perusahaan yang dilapangan dikendalikan orang orang(Pengikut Basais Sutami)melakukan penambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Ijin prinsip Sebelumnya,” Informasinya Perusahaan Tersebut Sudah Puluhan tahun mengimingi Akan membangun Pariwisata,Perumahan realistate dan Lapangan golf namun omong kosong    alias Omdo      tidak ada buktinya,Bahkan Sebaliknya Bukannya dibangun Tempat Pariwisata,Perumahan dan Lapangan Golf
Bahkan Mereka Telah Membuat Usaha  galian C,Kata,Nanang Jumaat(2/09/2016).
menurutnya Berdasarkan Hasil Inspeksi Sidak Mendadak.”
PT Tanjung Slaky  melakukan Reklamasi Ditepi Bibir Pantailaut Sibalang Yang Diakui Ibrahim Pengikut Basais Sutami.” Akibatnya Galian C dan Reklamasi Disoal Ijinya Oleh Warga Karenanya Jalan Reklamasi PT.Tanjung Slaky Dimuka Tanahkebun Warga Setempat.Jadi Warga Merasa Dirugikan Karena Kegiatan PT.Tanjung Selaki Yang Bergerak Di Bidang Galian C tersebut,diperuntukan Oleh Pelaku Usaha yang mementingkan kepentingan Usahanya Pribadi antaranya melahirkan Kerusuhan, Antara Pelaku Usaha dan Masyarat. Setidaknya Pelaku Usaha    tidak mendirikan jalan didepankebun tanah orang lain hal inilah yang di persoalkan masyarakat sebelumnya lagi,terulang Jelas Nanang.

“Kendati demikian,Ibrahim pihak Pengikut Basais Sutami, (Ibrahim)Menuding Seolah Masyarakat  dan desalah yang membuat kisruh hal ini,dikatakan dia sebelum direklamasi Jalan tersebut oleh pt tanjung selaky ini tanam tumbuhnya sudah diganti rugi dan dibebaskan katanya,Kata Ibrahim oleh pihak pt tanjung selaky,saat ia(Ibrahim)memberikan penjelasan  kepada wakil bupati dan kepada kepala bidang hukum pemerintahan(Pusat),dan Kepala dinas bidang pariwisata Kab,lampung selatan.di sela-sela mereka sedang Inspeksi sidak mendadak.Padahal sudah jelas duduk perkaranya PT.Tanjung Selaky Diduga Menyalahi Aturan Ijin.
Sikap Arogan Pihak  Pengikut Bais sutami ini membuat Wakil Bupati Ini Berang. Perusahaan tambang hendaknya memiliki kepedulian yang tinggi kepada masyarakat di sekitarnya. Selain tidak memberi CSR kepada masyarakat, cara melakukan penambangan hendaknya betul betul tidak mengacu kepada kelestarian dan keselamatan lingkungan dan masyarakat.terkait hal itu  Silahkan pihak pt tanjung selaky menyelesai kan ditingkat desa dan kecamatan nanti Baru ketingkat kabupaten Kata,nanang.”Karena kehadiran wakil bupati turun kelapangan,bukan mencari kisruh kita akan selesaikan masalah bukan mencari masalah,karena ada sedikit ketersinggungan wabub ini,ada bahasa Ibrahim mengeluarkan Bahasa kisruh
Biarlah pejabat terkait yang membidangi  yang akan memberikan sanksi,dan mereka harus mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang sudah mereka kantongi ijinnya.PT.tanjung selaky reklamasinya pihaknya tidak memiliki dasar ijin,makanya kita turun’tinjau ijinnya kata nanang diduga PT.Tanjung selaky menyalahi aturan ijin.”kemudian didalam area pantai sibalang ini akan juga dibangun pelabuhan skala nasional area ini masuk area milik siapa kepemilikannya saya tidak begitu jelas kata dia,tidak tertutup kemungkinan kita akan pelajari dulu kasusnya PT.Tanjung slaky ini,”  Ujar Nanang Seraya Lugasnya.

Sementara Itu,Yusmiyati Kepala Bagian Hukum(Kabagkum)Pemerintahan Daerah Setempat menanggapi persoalan tersebut pada prinsipnya pelaku usaha harusnya mengacu pada ketentuan yang ada dengan ketentuan perundang undangan terkait tentang perencanaan pengelolaan pesisir pantai    ujarnya  kalaupun ini pelaku usaha akan tetap mengajukan ini,  silahkan mereka berkoordinasi dan berkonsultasi dulu dengan BAPEDA Kabupaten Lampung selatan.” Terkait tentang perencanaan wilayah tata Ruang pengelolaan pesisir pantai laut  sibalang(Pelaku usaha basais sutami dan para pengikutnya)kuat dugaan usaha mereka tidak memiliki ijin Prinsip.”terlepas dari itu,Karena Sepengetahuannya di area ini Kata dia,ada  pelabuhan khusus rencananya Dan itu juga terprogram RT RW nya ada dipropinsi,
Berdasarkan ketentuan Undang undang No 27 Tahun 2007,Area Ini masuk Wilayah Wisata  pesisir pantai dan pulau pulau kecil  Bukan  wilayah untuk kegiatan Galian,C Imbuhnya.

Terpisah”Kepala Dinas Bidang Pariwisa Kabupaten Lampung selatan.Pauziah,menyikapi      terkait        persoalan reklamasi bibir pantai-pantai Laut Simpang sibalang,Bila dilihat dari sisi ini wisata( pelaku  Usaha Basais Sutami dan para pengikutnya)                            belum memenuhi kriteria tata ruang dan kemudian Pelaku usaha memiliki    masalah      dengan lingkungan          masyarakat  Setempat.”Disinggung Terkait  Pihak Dinas Sudah mengeluarkan Recomendasi atau ijin apa saja  yang telah dikeluarkan ke pihak Pengelola Pantai Bahari Sibalang Selama itu?Jawab Pauziah sejauh Ini Kami Belum Mengeluarkan Ijin Apapun Makanya Kita Tinjau ijinnya Mereka Belum memiliki Ijin prinsip untuk mengelola pantai bahari ini Pungkasnya.

Pewarta:Hendra W

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top