Pringsewu,www.lensamedia.net – Dua tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap aparat Polsek Sukoharo Polres Tanggamus.
Dari penangkapan IM als Tole (38) dan IP (41) berprofesi wiraswasta, yang juga beralamat di Kecamatan Banyumas itu terungkap, telah belasan anak menjadi korban kebejatan mereka.
Mirisnya, kedua tersangka merupakan guru silat itu harusnya memberikan contoh baik tapi mereka malah merusak masa depan anak-anak calon generasi bangsa itu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH kepada media ini mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban kepada pihaknya pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, dan bekerjama dengan tokoh masyarakat kedua tersangka berhasil diamankan, kemarin Selasa (7/7/20),” ungkap Iptu Musakir saat di konfirmasi Rabu (8/7/20)
Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka ditahan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap keduanya dijerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun. (Yd)