Pendidikan

Disinyalir Pembangunan Ruang kelas Baru, Jadi Tempat Mencari keuntungan Pribadi Kepala Sekolah SMPN 1 Banyumas

Lensamedia.net

Pringsewu,www.lensamedia.net Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Pendidikan,proyek ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 SMPN 1 Banyumas kecaamatan Banyumas kabupaten Pringsewu disinyalir kepala sekolah mencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media dilapangan pembangunan tiga ruang kelas dengan pagu anggaran  senilai Rp 400,000.000. juta tidak melibatkan komite sekolah dalam kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB).

Seperti yang di ungkapkan salah satu guru Ti,inisial.kepada media mengatakan komite taunya beres aja mas”  komite tidak pernah menanyakan kondisi sekolah kalau kesini cuma minta pekerjaan seperti masang keramik” ucap Narasumber Selasa 4/8/2020.

Ia juga menuturkan untuk belanja material seperti kusen keramik pasir semen dan sebagainya kepala sekolah yang belanja sendiri lumayan ada untungnya sedikit sedikit  bahkan kegiatan pembuatan lapangan foli pun di ambil alih kepala sekolah, komite  sekolah mas tidak dilibatkan

“Lanjutnya untuk baja ringan saya tidak tahu sapa yang ngesup saya tahunya baja ringan udah datang cuma di situ ada tangan pak hayin” bebernya.

Perlu diketahui tugas dan pungsi Komite sekolah sudah di atur dalam undang-undang nomor.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (sisdiknas )di indonesia pada pasal 56 ayat 3 menyebutkan bahwa komite sekolah di bentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, Arahan, Dukungan tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan pada tingkat pendidikan.

Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah Pasal 33 ayat (1) menentukan “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
Pasal 33 ayat (6) menentukan “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah…(tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top