Lensa Daerah

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna

TANGGAMUS,www.lensamedia.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Tiga Rapat Paripurna dengan beberapa pembahasan yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dan Penandatanganan MoU Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA) Tahun 2020, Penyampaian Rancangan KUPA -PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, serta Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antara Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa Jabatan 2019 – 2024.bertempat di Gedung DPRD, Selasa (25/8/20).

Hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM., Wakil Bupati AM. Syafi’i, S.Ag., Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I II dan III, Dandim 0424 Arman Aris Sallo, Kajari David Palapa Duarsa, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kemenag, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati,Para Asisten,Para Anggota DPRD, Para Kepala OPD, Para Camat se Tanggamus,Apdesi serta Insan Pers.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Terkait dengan hal itu maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan nota pengantar
terhadap 4 (empat) buah Ranperda yang kami ajukan yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP).
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penetapan Rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) Kabupaten Tanggamus, dan
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas Tahun Anggaran 2020″.

Selanjutnya, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah
Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari Kristalisasi aspirasi masyarakat.

” Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan Perubahan APBD yang menurut Pasal 154
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran, 2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, 3) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, 4) Keadaan darurat; dan 5) Keadaan luar biasa.

Lanjut Bupati, Penyusunan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 ini dilakukan berlandaskan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Dalam dokumen Perubahan RKPD tersebut dinyatakan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 adalah “ Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan kemiskinan untuk Pertumbuhan yang Berkualitas”.
Tema pembangunan ini disusun sebagai acuan dalam Pelaksanaan pembangunan tahun 2020 dan pada
perjalanannya muncul pandemi Covid-19 sehingga dilakukan beberapa penyesuaian, Katanya”.

Berdasarkan tema diatas, maka prioritas
pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 yaitu:
1) Penguatan daya dukung infrastruktur dan konektivitas.
2) Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.
3) Peningkatan nilai tambah ekonomi dan kesempatan kerja.
4) Pemantapan ketahanan pangan, air, energi dan
lingkungan hidup berbasis mitigasi bencana.
5) Penguatan tata kelola pemerintahan dan stabilitas yang
kamtibmas.

” Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2020, maka kami telah menyusun Rancangan KUPA
dan PPAS-P Tahun 2020, dengan ringkasan sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula 1,92 Triliun Rupiah menjadi 1,73 Triliun Rupiah atau berkurang sebesar 183,52 Miliar Rupiah,
penurunan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah dan dana Desa, kemudian terdapat perubahan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik yang merupakan sisa pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil Audit BPK serta
adanya Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,92 Triliun
Rupiah menjadi 1,78 Triliun Rupiah atau berkurang sebesar 131,16 Miliar Rupiah yang terdiri dari:
a) Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan sebesar 12,62 Miliar Rupiah dari semula 1,12 Triliun Rupiah menjadi 1,13 Triliun Rupiah.
b) Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar 143,78 Miliar Rupiah dari semula 798,84 Miliar
Rupiah menjadi 655,06 Miliar Rupiah.

3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 secara total sebesar 50,56 Miliar Rupiah dari
semula negatif 1,8 Miliar Rupiah atau meningkat sebesar 52,36 Miliar Rupiah yang merupakan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.

Adapun kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dimasa pandemi Covid-19 ini adalah:
1) Melakukan Re-alokasi dan refocusing anggaran untuk penanggulangan dampak Covid-19 diutamakan pada
penanganan kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial;
2) Penguatan sektor kesehatan, berupa peningkatan perilaku hidup sehat dan social distancing, pemenuhan fasilitas kesehatan seperti APD, Alkes, sarana dan Prasarana kesehatan serta penanganan pasien akibat Covid-19;
3) Melindungi kelompok masyarakat yang rentan terhadap masalah sosial serta penguatan dunia usaha, dengan
pelaksanaan kebijakan berupa perluasan bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi untuk dunia usaha dan UMKM;

Selanjutnya, saya atas nama pribadi
dan Pemkab Tanggamus menyampaikan selamat Kepada Sdr. FEBRIO MARTHA MUSTAFA, S.Sos., M.Kesos atas dilantiknya saudara sebagai anggota
DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NasDem, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaik-baiknya ,kata Bupati.

Kepada Almarhum Hi. Suhartono, Anggota DPRD yang diganti karena meningal dunia, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan, semoga Allah SWT., mencatatnya sebagai amal kebaikan dan kami panjatkan do’a kiranya Almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT.

” Pelantikan ini merupakan awal bagi
Sdr. FEBRIO MARTHA MUSTAFA, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan
saudara. Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan
kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus”.

Sebagai anggota Dewan yang baru,
tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai
tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah daerah, termasuk melaksanakan Penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas
pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, Ujarnya “. ( SUHAIRO)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top