Pringsewu,www.lensamedia.net – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pringsewu menilai ada simpang siur informasi pemberitaan media terkait kasus dugaan peyelewengan anggaran pada sekretariat dewan, bahkan ada kesalahan dalam penyajian informasi pemberitaan media, terkait bombastisnya judul berita yang seakan menuding para DPRD Kabupaten Pringsewu seakan akan sudah terbukti korupsi Rp.55 miliar, padahal pemeriksaan dugaan korupsi itu terjadi pada sekretariat dewan sementara para anggota DPRD turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti dikatakan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pringsewu, Yalfa Sabri,SH, kepada media menyikapi tudingan miring pemberitaan media terhadap Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Pringsewu, bahkan judul berita langsung memponis tidak menggunakan azas praduga tak bersalah lagi, padahal belum ada ketetapan hukum yang jelas serta jumlah pastinya kerugian negaranya yang terjadi dalam kasus ini.
Yalfa Sabri juga mengatakan seharusnya media dalam menyajikan informasi menggunakan kode etik pers, pemberitaan yang berimbang, serta tidak membangun opini baru yang merubah maksud dan tujuan, media harus mengedapankan azas praduga tak bersalah serta jika sudah menyebutkan nama atau institusi harus komfirmasi dengan yang bersangkutan” paparnya minggu 24-04-2021.
“Seharusnya media menyajikan informasi yang berimbang berlandaskan kode etik pers,” kata Yalfa.
Anggaran dugaan kerugian yang didugakan sejumlah Rp.55miliar itu menurut pendapat saya itu adalah pagu anggaran disekretariat dewan selama dua tahun yaitu tahun 2019 dan 2020, melihat anggaran sejumlah ini kemungkinan berikut gaji pegawai sudah termasuk didalamnya.
Selain itu Yalfa juga menyampaikan sebaiknya media yang baik bisa menerima kritik dan saran dari publik, menyikapi semuanya dengan arif dan bijaksana, tidak membenturkan berita dengan kepentingan pribadi atau golongan. (Yd/wg)
