hukum

Unit Reskrim Polsek Katibung Amankan Pelaku Perekam Vidio Asusila

Lampung selatan, www. lensamedia.net– Unit Reskrim Polsek Katibung, Lampung Selatan , mengamankan seorang pria berinisial FW (32) warga dusun kupang curup ,Desa tanjung  ratu kecamatan katibung, terduga terlapor tindak pidana pornografi.

Mewakili Kapolres Lampung selatan AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Defrison tak menampik akan kebenaran peristiwa itu.

“Ya, petugas telah mengamankan FW yang diduga melakukan perekaman video asusila,” jelas Kapolsek, Selasa (6/7/2021) siang.

Perbuatan memalukan itu dilakukan oleh FW pada hari Senin (5/7/2021) kemarin, sekira jam 08.00 WIB. Pelaku yang tinggal satu dusun dengan korban Kiki (21), memvideokan korban ketika sedang mandi dirumahnya melalui lubang angin kamar mandi menggunakan handphone milik pelaku.

Korban yang tersadar akan perbuatan tak senonoh pelaku langsung berteriak sekencang-kencangnya. Merasa perbuatannya terbongkar, pelaku pun lari tunggang langgang.

Tak terima dengan kejadian barusan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Tak ingin pelaku keburu menghilang, Unit Reskrim Polsek Katibung pun langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP). Dibantu oleh warga sekitar yang lebih dulu mengamankan FW (32) di sekitaran rumah korban, petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Katibung guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, FW mengakui telah melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam korban ketika sedang mandi menggunakan kamera handphone miliknya.

“Sudah 3 kali merekam dan mengintip korban pada saat mandi,” jawab FW terbata-bata.

FW beralibi nekat melakukan perbuatan hina itu karena terlanjur menaruh suka kepada korban.

“Untuk di tonton sendiri (video, red.),” kilah FW, membela diri.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone milik pelaku dan 1 buah flash disk yang berisikan video korban. Lalu, kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar AKP Defrison. (C)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top