Lampung selatan www.lensamedia.net –Tim tekab 308 polres lampung selatan dan unit reskrim polsek Katibung tangkap DPO Kasus Curat tak jauh dari rumah kontrakannya.
Konsistensi jajaran polres lampung selatan dalam mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya patut di apresiasi.
Berbekal bukti dan laporan korban Curat Maryani (58) pemilik warung sembako warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB lalu, Tim tekab 308 Polres Lampung Selatan, bersama Unit Reskrim Polsek Katibung langsung bergerak cepat.
Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangakap BS (22) (palaku pembobol warung sembako’red) warga Dusun Manunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, tak jauh dari rumah kontrakannya, di Jl. Transmigrasi Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Katibung, AKP Defrison, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan warga pada Rabu 7 Juli 2021, unit Reskrim Polsek Katibung dengan dibantu oleh Tim Tekab 308 Polres Lamsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari dari waktu kejadian, akhirnya petugas mengatahui keberadaan salah seorang pelaku. ” BS (22) tersangka pelaku pembobol warung sembako milik korban Maryani (58) ditangkap petugas ketika berjalan kaki saat arah pulang ke rumah kontrakannya di Jl. Transmigrasi Panjang, Bandar Lampung,” ungkap Defrison, Selasa (13/07/2021).
Lebih lanjut Defrison mengatakan, dalam melancarkan aksi Curatnya, pelaku dibantu oleh salah seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Modus yang di pakai oleh pelaku sambung kapolsek katibung, dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam melalui celah diatas pintu belakang rumah korban. Lantas, pelaku merusak engsel gembok warung dan mengasak isi warung berupa puluhan bungkus Rokok berbagai Merk.
1 unit Speaker Aktif Merk Advance warna hitam. 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 helai Celana Jeans warna biru dongker.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dilokasi, berupa, 1 Unit Speaker aktif Merk Advance warna hitam. 1 buah tabung gas 3 kg. 1 unit Speda Motor Merk Suzuki Smash warna hitam.
Akibat peristiwa Curat tersebut, korban mengalami kerugian di perkirakan mencapai empat juta rupiah. Lantas korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke mapolsek Katibung.
” Saat ini salah seorang pelaku Curat beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Katibung, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Berdasarkan LP/B / 702 / VII /2021/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 08 Juli 2021. Tersangka pelaku Curat terancam Pidana, terjerat pasal pidana 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan Curat,” ujarnya. (C)