KOTABUMI, www.lensamedia.net – Wakil Ketua MPR RI. H. Ahmad Muzani Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lampung Utara, bertempat di Rumah Kolam Pattimura Lebung Curup Rejosari Kotabumi. Selasa, 31 Agustus 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut DPR RI Dwitaria Gunadi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim, yang diwakili oleh Sekretaris DPD Gerindra Pattimura, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, ketua LSM GMBI distrik Lampung Utara, Ansori, dan jajaran pengurus KSM GMBI serta Kapolsek kota, Camat kota, Lurah Rejosari dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya ketua LSM GMBI Ansori, menyampaikan bahwa konsep empat pilar kebangsaan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan
Keanekaragaman yang kompleks dan potensi terpecah-belah yang tinggi.
Gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila.
“Kami sangat menghargai kerja keras para panitia acara yang membuat kegiatan hari ini dapat berjalan dengan sukses, tidak lupa saya ucapkan terima kasih untuk hadirin yang telah meluangkan waktu untuk datang dalam acara hari ini.” ungkap Ansori.
Rasa syukur juga tak luput dipanjatkan oleh Ansori atas limpahan berkat dan rahmat yang telah Allah berikan, sehingga dapat berkumpul Pada hari ini dengan keadaan yang berbahagia dan sehat wal afiat.
Serta Sholawat dan salam juga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW karena telah membawa kita semua ke zaman penerangan seperti saat ini.
“Disini lah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Soviet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara,” jelas Ansori.
Dalam sambutan buku “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.
Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara.
Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk
membangun negeri.
“Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari,” seperti yang dikutip dari buku “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.” tegasnya.
Lebihlanjut Ansori juga menyampaikan bahwa, Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.
Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:
1. Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.
Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut
-Ketuhanan yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.
2. UUD 1945
UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.
Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.
3. NKRI
NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.
NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.
Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia.
Diakhir sambutanya Ansori juga menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Partai Gerindra karena telah mengundang LSM GMBI Distrik Lampung Utara sebagai Peserta dalam “Sosialisi Empat Pilar Kebangsaan” Semoga bisa menjadi pengalaman dan dipahami serta dapat dijalankan oleh semua pengurus dan anggota LSM GMBI pada Khususnya dan Masyarakat Lampung Utara pada Umumnya.(Angga)