Lensa Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Beringin Diduga di Jemput Oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi

Lampung Utara, www.lensamedia.net – Mantan Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Sawaludin diduga dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotabumi. pada Selasa (21/09/2021).

Sawaludin, diduga merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara pada tahun anggaran 2018-2020. Sawaludin dijemput dikantor Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, Selasa pukul 13.00 WIB, karena diduga tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., saat ditanyakan terkait penjemputan kepala desa Beringin, iya mengatakan, hal tersebut nanti akan kita adakan press rilis.

“Nanti kita akan adakan Press Rilis sore ini” ucap Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa 21 September 2021.

Sekretaris desa (Sekdes) Beringin Budi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa mantan kepala desa Beringin dijemput oleh Kejaksaan.

“Benar bahwa mantan kepala desa Beringin Sawal tadi dijemput oleh Kejaksaan tapi belum tahu apakah sekedar dimintai keterangan atau ditahan saya belum tahu.”jelas Budi.

Pada kesempatan yang sama Kaur Umum desa Beringin Riadi, juga membenarkan bahwa Sawaludin telah ditangkap oleh Pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Kantor Desa Beringin.

“Iya tadi Sawal ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan saat tim dari kejaksaan datang kekantor desa dan memanggil Sawal untuk hadir dan langsung dibawa oleh tim Kejaksaan yang di dampingi dari tim buser membawa 3 mobil.” Sebut Riadi.

Dijemputnya Kepala desa Beringin Sawaludin, Ketua KSM GMBI Abung Kunang, Ahmat Tohir mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Utara.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lampura, terkait di jemputnya kepala desa Beringin dan sebagai peringatan bagi semua kepala desa yg berada di Abung kunang khususnya dan di kabupaten Lampung Utara umumnya agar jangan mengunakan Dana Desa (DD) buat kepentingan pribadi, kami LSM GMBI akan selalu memantau dan mengontrol semua kegiatan kepala desa khususnya yang ada di kecamatan Abung Kunang, Demi terciptanya pembangunan yg adil dan merata.”Tegas Ketua KSM GMBI Abung Kunang Ahmat Tohir.

Lebih lanjut Tohir juga menjelaskan, “Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up Lapen, Pamsimas, Bumdes, serta dana-dana Pembinaan yang tidak direalisasikan dan masih banyak lagi lainnya, sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.”jelas Tohir.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top