Pringsewu,www.lensamedia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan SRW selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum di sekretariat DPRD 2019-2020 dengan kerugian negara Rp311 juta.
Tersangka SRW yang bekerja di sekretariat DPRD Pringsewu menjabat Sebagai Kasubbag Perlengkapan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan belanja makan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna.
Penetapan tersangka dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, pihakmya menemukan 2 alat bukti, dan sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan( BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
“Diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Pringsewu 2019 – 2020 sebesar Rp.311.821.300,” kata Median Suwardi melalui rilis yang dikirim, Jum’at sore (1/10/2021).
Selanjutnya, Median menjelaskan, adapun besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Selanjutnya, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000.
“Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, modus tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja. Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, ” lanjutnya.
Selanjutnya Kasi Intel menambahkan, saat ini keluarga dari SRW telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,
“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295 juta dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung,” pungkasnya…(y)