Lampung Selatan, www.lensamedia.net Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Lampung meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi dan meninjau ulang ,baik perizinanan maupun peruntukan semua pelabuhan mandiri, terminal khusus yang ada di Propinsi lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Apakah sudah habis izinnya atau sudah berubah fungsi peruntukannya.
” Jika ada penyalahgunaan yang masanya habis dan telah berubah peruntukannya, Kemenhub segera menghentikan sementara operasi pelabuhannya, ” kata Sekretaris DPD Bara JP Lampung Faizal. Senin (21/3).
Faizal juga menambahkan Pemda Lamsel secepatnya berkoordasi dengan pihak pelabuhan dan kementerian untuk meninjau ulang rekomendasi terkait perizinan pelabuhan. Apakah pelabuhan tersebut menganggu alur tangkapan nelayan tradisional atau tidak.
” Apakah pelabuhan tersebut membantu percepatan pembangunan wilayah, terkait kelancaran arus barang dan menurunkan ongkos logistik dan ada pemasukan bagi Pemda terkait PAD. Selain itu dengan adanya pelabuhan atau terminal khusus di lampung selatan apakah bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama nelayan tradisional, ” pungkas Faizal.
Kendati demikian, nampaknya Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni diduga telah berkonspirasi dan terkesan tutup mata, atas aktivitas sejumlah Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik pelaku usaha di Lampung Selatan, dengan leluasa beroperasi tanpa kantongi izin resmi.
Dimana pada aturannya Kemenhub mengeluarkan izin untuk pelabuhan khusus, diistilahkan dengan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (Tersus). Fasilitas dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pertambangan, gas/energi atau usaha lainnya.
Kasi Operasional KSOP Kelas IV Bakauheni Iskandar saat dikonfirmasi terkait ada berapa jumlah Terminal Khusus di Lampung Selatan yang telah beroperasi. Pihak KSOP terkesan mencla mencle atas pertanyaan yang diajukan.
” Ada tiga pelabuhan yang ada izin ” kata Iskandar melalui sambungan telpon via Whats App. Pada Jumat (12/3) lalu.
Namun saat Kasi Operasional KSOP Kelas IV Bakauheni ini ditanya tentang data di KSOP tersebut , mana saja yang telah memiliki izin operasional.Kata Iskandar ” Pelabuhan yang aktip wika beton, Rka, Dinasty maning, rkm, Bbj, zamrud, ” kata Iskandar.
Lagi lagi keterangan berbelat belit ditunjukan pihak KSOP ini. Saat media ini kembali menanyakan apakah yang dimaksud aktif tersebut adalah aktif izin Operasionalnya dari Kementerian Perhubungan ataukah aktif beroperasi.Dan untuk pelabuhan yang memiliki izin operasional sebenarnya 3 apa 6 Pelabuhan dan peruntukan jenis pelabuhan apa apa aja ? Terkait BBJ izin apa bang? . Iskandar melarang untuk jangan dinaikan beritanya.
” Gk usah aja dinaikin, ” ucapnya singkat.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber ditambah dengan hasil konfirmasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamsel bisa dipastikan pengoperasian Tersus dan Tuks di Lamsel diduga kuat bermasalah.
Dari data Dinas Perhubungan, setidaknya terdapat 16 Terminal khusus di Lampung Selatan yang beroperasi dan dikelolah oleh badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya. Seperti perusahaan-perusahaan pertambangan, gas/energi atau usaha lainnya.
“Kita memiliki 12 terminal khusus, satu pelabuhan regional yakni pelabuhan sebalang, dan terdapat 3 pelabuhan diantaranya pelabuhan Canti, Pelabuhan Sebesi dan Pelabuhan Darmaga BOM Kalianda ,” kata Darmawan Kadis Perhubungan Lamsel melalui Kasi Angkutan Dwiko Yoba.
Kendati rekomendasi izin pengoperasian terminal khusus wewenang Provinsi, Darmawan menyebut untuk 12 terminal khusus rata – rata mulai beroperasi pada tahun 2015. Dimana Terminal khusus yang ada di Kabupaten Lampung Selatan tersebar di kecamatan Bakauheni, Katibung, Raja Basa , Ketapang dan Sragi.
“Terminal Khusus yang berada di Kecamatan Katibung berjumlah 5 terminal khusus, Kecamatan Bakauheni berjumlah 3 terminal khusus, Kecamatan Raja Basa berjumlah 1 terminal khusus, sedangkan Kecamatan Ketapang berjumlah 2 terminal khusus dan Kecamatan Sragi berjumlah 1 terminal khusus” ujarnya.
Dimana untuk jenis kegiatan ekonomi di dalam terminal khusus yang ada di Kabupaten Lampung Selatan diantaranya kegiatan bongkar muat batuan, semen, batu split, angkutan kendaraan, mobil kayu , biji sawit, pasir dan pupuk.
(Ior/ky)
