Lampung Selatan, www.lensamedia.net –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan secara oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Negeri Gedung Tataan Dwi Artini ke dinas pendidikan Provinsi Lampung atas dugaan penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Oki, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan korupsi oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Gedung Tataan Dwi Artini sebagai Pengguna Anggaran.
“Benar, hari ini kita melalui Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Gedong Tataan ke dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana BosT.A 2020,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/03/2022).
Menurut Oki laporan atau delik kasus dugaan korupsi dimaksud adalah berawal dari informasi masyarakat dan investigasi tim Lensa Media,adanya dugaan mark-up pengelolaan dana Bos.
“berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga, Tim Lensa Media melakukan investigasi ke lapangan dan diduga adanya penyalahgunaan anggaran Dana Bos yang tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak di Sekolah SMKN 1 Gedong Tataan Dwi Arini, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta menghambat program-program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dalam mencerdaskan bangsa dan terbebas dari kebodohan” paparnya.
Oki, mengharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar memproses laporan dugaan Korupsi yang disampaikan hari ini sesuai hukum yang berlaku.
“kami meminta Oknum tersebut dipanggil dan diperiksa demi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sampai berita diturunkan, media masih mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban,pihak Sekolah SMKN 1 Gedong Tataan Dwi Artini sebagai terlapor (adi)
