Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Pembangunan jalan rabat beton di sembilan titik salah satunya didusun Karya Sakti RT 03 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat Setempat, Anggaran Pembangunan jalan rabat beton yang mengunakan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat Ini diduga bermasalah, pasalnya Kepala desa Menggunakan Anggaran Dana Desa tidak Transpran, selain tidak memenuhi standar pengerjaan dan dinilai patut diusut oleh Badan Pengawas Keuangan(BPK)Republik Indonesia.
“Saya Nilai program pembangunan jalan Rabat Beton didesa Karya tunggal ini tidak memuaska, pekerjaan jalan rabat beton di Sembilan Titik di Desa Karya Tunggal terkesan asal jadi ” Kata Rosidi Rosidi Tokoh masyarakat kepada beberapa sejumlah awak media. Rabu 16 November 2016
Lebih jauh ia menuturkan seharusnya yang didahulukan dibangun didusun Karya tani dan dusun Karya baru dikarnakan jalannya Rusak parah sehingga tidak bisa dilintasi,yang setiap harinya dilintasi masyarakat dan Sejumlah Anak-anak sekolah.
“Dari pantauan kami selama ini, pekerjaan Jalan Rabat beton didesa karya tunggal menghabiskan pasir cukup banyak,sehingga kwalitasnya diragukan, bahkan dalam hal pekerjaan tidak pernah melibatkan masyarakat, adapun melibatkan masyarakat yang pro kepada dirinya, pekerjaannya juga diborongkan” jelasnya
“Kami masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Segera mengaudit Dana Desa tahun Anggaran 2015-2016 didesa karya tunggal yang selama ini saya menilai kepala desa mengunakan dana desa tidak transpran” Beber Rosidi.
Sementara itu Junaidi Ketua BPD desa Karya tunggal membenarkan Kepala desanya diduga sangat tidak transpran dalam mengunakan dana desa dari tahun Anggaran 2015-2016.Hal Tersebut dirinya mengakui tidak pernah dilibatkan dalam hal pekerjaan.
“Saya tidak tau per persis anggaran pembangunan jalan Rabat Beton didusun Karya Sakti, begitupun RAB nya saya tidak mengetahui, saya pernah pertanyakan sama kepala desa namun Jawabnya Nanti dan nanti sampai dengan detik ini saat saya tanya terkait Soal RAB Pembangunan dirinya (kepala desa red) tidak mau menunjukan RAB”a Ucapnya.
“Bahwa pembangunan Jalan Rabat Beton didusun karya sakti pelaksana pekerjaannya tidak memakai anyaman besi melainkan mengunakan anyaman Bambu, Sehingga pembangun jadi mudah rusak padahal pembangunan tersebut mengunakan dana negara yaitu uang rakyat bukan uang Kepala Desa” jelasnya
Hal yang sama diungkapan Anggota BPD, Ujang Iskandar mengutarakan Terkait Pembangunan Jalan Rabat Beton didusunnya Tidak memakai Anyaman Besi melainkan mengunakan Anyaman Bambu Sepanjang 50 Meter Persegi (m2). Dirinya mengaku dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan Rabat Beton Lebar 2 Meter (m2) panjang 200 meter perseg (m2),
“Hanya yang memakai anyaman bambu cuma 50 meter persegi (M2), inipun atas perintah kepala desa, sebelum jalan ini dirabat beton jalan ini tadinya Tanah lalu dihampar pasir terus disiram semen kemudian atas badan jalannya diaci seolah dirabat, dari 200 Meter panjang jalan ini tidak memakai besi sekalipun, kalau anda tidak percaya atau saya berbohong dengan ucapan saya silahkan bongkarjalan ini tidak memakai besi sedikitpun, dikhawatirkan bila dilalui mobil jalan ini akan amblas karena tidak memiliki kekuatan” Ungkap Ujang.
Semantara itu Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus ketika dikonfirmasi Sejumlah Awak Media,terkait pengerjaan tersebut, dirinya enggan memberikan tanggapan malahan dirinya memanggil Heri (Heri Prianto selaku Kordinator Kecamatan). Rabu (16/11/2016),
Terpisah, Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan melalui Edi Tim Investigasi menduga, pelaksana lapangan telah melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugas pembangunan jalan rabat beton. Terlebih, pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah masyarakat yang menemukan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan pihak pelaksana.
“Ini jelas harus dievaluasi, mengingat dana yang dialokasikan untuk jalan rabat beton ini adalah dana bantuan dari Pemerintah yang harus direalisasikan dengan baik. Jika dihitung-hitung, taksiran saya, pelaksanaan pekerjaan jalan rabat ini tidak menghabiskan separuhnya dari anggaran yang di dalam RAB, Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak memasang plang papan proyek” Jelasnya.
Ia juga menutrukan Dikasus terpisah tubagus Kepala desa diduga melakukan pengelapan / penyimpangan Beras Raskin ditahun 2015 Sebanyak 15 Ton, Kasus Ini ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Lampung Selatan namun tidak ada tindak lanjutnya oleh Penyidik. “kasus ini akan dilaporkanya penyidik Ke Propam polda lampung agar Kasus Ini terang benderang pasalnya Kasus Ini sudah ada Sekitar 7 Bulanan ditangan penyidik. “ tegasnya.(Hendra/Red 01)
