Tulang Bawang, www.lensamedia.net – Pemilik akun Facebook atas nama Hendra Hamdani di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tulang Bawang atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung sara.
Hal ini dilakukan oleh puluhan wartawan dan LSM di Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (2/8) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan terkait postingan akun Facebook atas nama Hendra Hamdani pada 23 Februari 2022 lalu dengan isi postingan ujaran kebencian terhadap wartawan dan LSM.
Dalam postingan tersebut, akun Facebook Hendra Hamdani menuliskan jika sekolah kembali di liburkan (disaat puncak pandemi covid-19/red) lantaran takut terhadap wartawan dan LSM bahkan parahnya dia juga menuliskan jika wartawan dan LSM menyekolahkan anak nya dengan uang haram hasil memeras.
“Sekolah sekarang takut sama wartawan/LSM, sedangkan wartawan/LSM g takut kalau anak nya bodoh dan tolol…krn anak2 nya kepinteran yg akut, ” woi” saya sekolahkan anak bayar pake duwit halal bukan kayak lo pade pake duwit dapat meras orang. Mikir kalau hidup loh itu sementara di dunia ini kalau loh sudah masuk ke dalam kuburan loh ngak balik lagi ke dunia ini yang ada loh sendiri di tempat yang gelap dan ngaj ada yang bisa balik lagi, jadi kira-kira kalau mau ngempesin pendapat orang, Itu lah akibat dari uang haram dapat nya jadi otaknya sudah kotor lebih dari kotorannya sendiri. Orang pesta ngak kalian duwitin kalau anggap lumrah, nah kalau anak-anak didik pada bodoh dan tolol yang mau disalahkan siapa woiiii, Jawab kalau ada nyali,” tulisnya.
Postingan ini di nilai berunsur ujaran kebencian yang mengandung sara, bahkan penghinaan profesi wartawan dan LSM lantaran tidak menyebutkan oknum.
Adapun laporan polisi tersebut sesuai dengan nomor : LP/B/280/VIII/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 02 Agustus 2022 dengan dugaan tindak pidana Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal Jo pasal 28 ayat 2. ( Handri )
