hukum

Diduga Salahsatu TPP di Kabupaten Lampung Utara Himbau PD dan PLD dalam Pemasangan Banner Partai Politik

Lampung Utara | LENSAMedia – Diduga salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Iis Hadiman, memberikan himbaun kepada Pendamping Desa (PD) & Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk pemasangan Banner salahsatu partai politik di setiap desa di seluruh kabupaten Lampung Utara. Minggu 2 April 2023

Hal tersebut dibuktikan dalam Screenshoot dari grup Whatsapp ‘RELAWAN LAMPURA GM’ yang diduga adalah Iis Hadiman yang memberikan himbauan ditujukan kepada para PD/PLD tersebut yang berbunyi “Menjadi Perhatian Semua :
1. Geoteg poto baner, jangan mencantumkan logo/lambang yang berhubungan dengan kemendes.
2. TPP dilarang berpoto disekitar bener, (berseragam maupun tidak berseragam).
3. Trim atas perhatiannya.

Hal ini juga dibuktikan juga dari beberapa poto-poto para PD/PLD dibeberapa desa di kabupaten Lampung Utara, yang sedang berpoto yang diduga sedang memasang banner salah satu partai politik.

Entah disadari atau tidak beberapa PD/PLD tersebut seolah tidak merasa bahwa hal ini jelas melanggar kode etik para pendamping desa.

Mengingat tupoksi PD dan PLD dilarang terlibat dalam unsur politik, hal tersebut jelas tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.

“Dalam lampiran Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa pada huruf G tentang Etika Profesi TPP pada point 1 tentang Kode Etik point b. Larangan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional.

Banner tersebut berasal dari salahsatu partai politik yang isinya “Satukan Niat, Satukan Tekad, Menjemput Kemenangan, Marhaban Yaa Ramadan 1444 H yang berlogokan Poto Gus Muhaimin Presiden 2024, Barisan Gus Muhaimin Kabupaten Lampung Utara”

Menurut keterangan salasatu Pendamping Desa iya menjelaskan bahwa TA kabupaten mewajibkan kepada Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa untuk pemasangan Benner Cak Imin di seluruh desa di kabupaten Lampung Utara dan dalam 1 desa 2 Benner yang dananya bersumber dana dari TA kabupaten Lampura.

“Saya keberatan mengingat tupoksi Pendamping Desa dilarang terlibat dalam unsur politik tapi ada beberapa pendamping yang melanggar aturan sebagai pendamping desa”.jelasnya. Senin 27 Maret 2023.

Mendengar laporan pendamping desa tersebut awak media langsung mengkonfirmasi Koordinator Kabupaten Elviana.

“Ini di grup apa ya”,tanya Elviana. Selasa 28 Maret 2023.

Namun saat dimintai tanggapannya Elviana tidak lagi pernah menjawab.

Begitu juga TPP/TA Iis Hadiman saat dimintai keterangan tidak pernah menjawab pesan whatsapp dan telepon dari awak media.

Mirisnya lagi pada tanggal 01 April 2023 salah satu Pendamping Lokal Desa mencoba menghubungi awak media Biro Lampung Utara, karna iya diminta oleh Tenaga Ahli (TA) Koordinator Kabupaten Elviana untuk bisa mengajak awak media duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya.

“Dimana bang ? tanya PLD, dirumah jawab awak media. Lagi sibuk gak ? tanyanya lagi Enggak, Saya telpon ya!, Silakan”.tanya jawab PLD dan Awak media melalui chating Whatsapp.

Sesaat kemudian, PLD tersebut menelpon awak media dan mengatakan bahwa iya diminta untuk bisa menjembatani persoalan diatas dengan awak media dan berusaha untuk menanyakan apa solusinya agar persoalan tersebut bisa selesai.

Perlu diketahui bahwa Tim Pelaksana Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas.

Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendamping Profesional Membantu pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Membantu penyusunan regulasi daerah.
Mensupervisi Pendamping Desa dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum Desa.
Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi proses pembangunan Desa.
Membantu Pendamping Desa dalam memfasilitasi Kaderisasi masyarakat Desa.
Membantu Pendamping Desa dalam Fasilitasi kerja sama antar Desa dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fasilitasi pengembangan media informasi Desa untuk masyarakat Desa.

Itulah sebagian dari tugas dan pungsi tenaga pendamping profesional, namun berbeda halnya yang terjadi di kabupaten Lampung Utara, salahsatu Tenaga Pendamping Profesional diduga bekerjasama dengan partai politik dalam pemasangan Banner salah satu partai.(*/Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top