Lampung Timur, www.lensamedia.net Keberhasilan jajaran Polres Lampung Timur ( Lamtim) perlu mendapatkan Acungan Jempol, bagaimana tidak, Polres Lamtim, AKBP M. Rizal, tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Kades Braja Sakti Kecamatan Jepara Lamtim, yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang) Telah ditangkap oleh Tiem Reskrim Polres setempat, selama 5 bulan Pelarian nya ke Kalimantan Tengah tercium oleh APH
Sehingga terduga korupsi Dana Desa DPO, Edi Santoso kepala desa Braja Sakti, kecamatan Way Jepara, Lamtim berakhir tertangkap di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Edi Santoso, diburu oleh jajaran Polres Lamtim atas kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (10-05-23)
“Benar, kita amankan E,S di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah Senin kemarin,” ujarnya.
Pihaknya melakukan penangkapan tersebut, hasil dari pengembangan.
“Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Ia menjelaskan, ES diduga melakukan pelarian diri ke Kalimantan Tengah.
“Dugaan kita benar tersangka melarikan diri dari Lamtim ke Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lamtimbsedang dalam perjalanan menuju Polres Lamtim
“Saat ini, Kami (Reskrim Polres Lampung Timur) sudah di perjalanan ke Surabaya, di bandar udara H Asan Sampit,” tuturnya.
“Setelah dari Surabaya, kita langsung menuju Jakarta dan akan kita amankan di Mapolres Lamtim,”jelasnya.
Sebelumnya, Polisi dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lamtim menggeledah rumah Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara pada Jum’at 6 Januari 2023 yang lalu dan menetapan Edi Santoso dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023. (AF)
