Lensa Daerah

Daftar Jadi calon Legislatif, Delapan Kepala Pekon Aktif dan Dua BHP Ajukan Surat Referensi Diri ke Dinas PMP

Lensamedia.net

Pringsewu,www.lensamedia.net – Sebanyak delapan kepala pekon dan dua BHP mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut di benarkan sekertaris dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (PMP) kabupaten Pringsewu Triharyano mengatakan Sejauh ini kepala pekon yang mengajukan surat referensi diri ada delapan kepala dan dua BHP”ujar Triharyano saat di konfirmasi di ruang kerjanya Jum’at 12/5/2023.

Berikut nama kepala pekon aktif yang mendaftar sebagai calon legislatif,

1.kecamatan Gadingrejo, Pekon Wono Dadi,Tulung Agung

2. kecamatan Pardasuka pekon Wargomulyo, Pujodadi, Sukorejo

3. kecamatan pringsewu, Pekon Margakaya

4. kecamatan Banyumas, pekon Banyu Urip Sriwungu, dua lagi BHP dari pekon bumi arum dan dari kecamatan Gadingrejo”ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kepala pekon dan BHP yang sudah mengajukan permohonan surat referensi diri, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa melayani masyarakat, Sambil menunggu proses surat SK pemberhentian secara resmi dari PJ bupati”ucapnya.

Ia juga mengingatkan untuk kepala pekon yang yang sudah mengajukan surat permohonan referensi diri tidak bisa di cabut lagi.

Terpisah Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fajar Faklevi menyebut jika dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 ditegaskan bahwa anggota BHP, kepala pekon/desa, ASN, TNI/ Polri, harus mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Bunyi PKPU itu tegas, jadi tidak harus menunggu yang bersangkutan ditetapkan dulu dari bakal caleg menjadi caleg. Sebab saat dia mendaftarkan diri dia harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Fajar.

Fajar mengemukakan, surat pernyataan referensi diri dari jabatan bagi bakal caleg dari unsur kepala pekon atau perangkat desa, setelah dokumennya didaftarkan di KPU, tidak dapat ditarik.

Nanti kita dari Bawaslu akan menyurati yang bersangkutan. Kemungkinan juga memberikan surat tembusan ke partainya,” tutur fajar…(y)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top