Pringsewu,www.lensamedia.net pemerintah pekon bumi arum kecamatan pringsewu manfaatkan peran media untuk mensosialisasikan mekanisme recruitment pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon sesuai dengan aturan perundang-undang-undang.
Kepala pekon bumi arum Sugimin mengatakan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah Pejabat yang di gaji oleh negara, mengapa digaji negara dikarenakan diangkat dan ditetapkan secara Undang-undang”ujarnya.
“karena melalui mekanisme seleksi ataupun diangkat, dengan dasar Undang-undang maka diberhentikan harus berdasarkan Undang-undang, jadi dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak bisa semau-mau ataupun sekehendak Kepala Pekon karena itu bisa melangar aturan”ujar Sugimin saat di temui media ini jumat 23/6/2023
Lebih lanjut ia menuturkan terkait pengangkatan dan pemberhentian ataupun perombakan perangkat desa terkadang menjadi dilema tersendiri bagi sebagian Kepala Pekon khususnya untuk Kepala Pekon yang baru menjabat. Karena tidak sedikit para simpatisan dan pendukung yang menyatakan dukungan dengan beberapa harapan dan tuntutan (red : Kontrak Politik) yang nantinya besar kemungkinan memiliki efek domino dalam menjalankan roda pemerintahan”kata dia.
Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa)
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Ia juga menambah kan Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat jadi kepala tidak bisa serampangan”‘tegasnya.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhalangan tetap
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa”pungkasnya.. (*)
