Tulang Bawang, Lensa Media – Penyerobotan merupakan Perkara yang sering terjadi di Indonesia dengan berbagai modus, penyerobotan tanah jelas perbuatan menimbulkan kerugian pemerintah terutama para pemilik tanah yang menjadi korbannya
Seperti yang terjadi di Tulang Bawang Lampung yang nama desa dulunya Banjar agung sekarang diganti oleh pemerintah jadi Kampung Agung Dalem kecamatan Banjar Mergo Tulang Bawang Lampung.
Sudah puluhan tahun dari tahun 1991 sampai 2024 sekarang ini lahan masyarakat tersebut telah diambil alih dan dikelola oleh pihak PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) tanpa ada masyarakatnya kebagian hasil sedikitpun
Seperti dilansir dari awak media TNI- Polri, sebelumnya masyarakat Kampung Agung Dalem kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang Lampung, sudah melakukan berbagai upaya, agar tanah hak sah mereka kembali,
Dari mulai awal tanah masyarakat Kampung Agung Dalem dikuasai sepihak oleh perusahaan tersebut Seperti, Negosiasi, demo, sampai banyak korban berjatuhan luka- luka, meninggal dunia dan dipenjarakan.
Di lanjutkan nuntut ke pengadilan, Mahkamah Agung, dan juga berikan berkas- berkas surat asli pemilik sah masyarakat Kampung Agung Dalem ke Menteri Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Jakarta,
Terakhir pasang banner di tanah tersebut, sepulang dari pasang benner masyarakat kembali lagi ke lokasi tersebut banner itu sudah tidak ada lagi atau sudah dibuang orang,
Agus (52) salah satu tokoh masyarakat mengatakan, “tentang masalah tersebut saya dulu sudah pernah menghadiri ke pengadilan sebanyak 31 kali, tapi hasilnya ngambang atau (N.O),” ungkapnya
“Sekarang kami pasrah dan memohon kepada pemerintah pusat, terutama kepada Presiden, Menko Pulhukam, Menteri ATR/BPN dan Kapolri untuk dapat turun langsung membantu kami rakyat kecil agar perusahaan mengembalikan tanah hak kami, kapan perlu pemerintah cek langsung wilayah HGU perusahaan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) kenapa rakyat kecil seperti kami selalu ditindas,” ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh Tenor Amin Susanto Pimpinan dari puluhan media, “pemerintah harus berpihak ke rakyat, membantu rakyat yang tertindas, jangan biarkan mafia tanah merajalela di negara kita, berpegang teguh dari pancasila sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).” Tutupnya.(EVI)
