Lampung Selatan, www.lensamedia.net — Kasus dugaan pelecehan seksual di dusun sukadamai Desa Babatan, kecamatan katibung, lampung Selatan jalan di tempat. Terduga pelaku yang merupakan masih kerabat korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan keluarga korban.
Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres lampung Selatan pada bulan Ahustus 2025 lalu.
terkait laporan dugaan kekerasan seksual Nomor :LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL /POLDA LAMPUNG tanggal 25 Agustus 2025 di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
“Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas.Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan,” kata orang tua korban yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu, 1 November 2025.
“Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru di biarkan berkeliaran. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Lampung Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah,” jelasnya.
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa,” keluhnya.
Kasus ini pun menyita perhatian pengamat hukum, Afrijal, S. H yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di dusun sukadamai Desa babatan itu masih lemah.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Afrijal, S. H.
Afrijal,S.H merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri,” kritiknya.
(Aceng)

