kriminal

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Menimpa Anak di Bawah Umur

Lampung selatan, www.lensamedia.net –Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua orang pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur bersama barang bukti

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, “Ya, Benar, dua anak yang berhadapan dengan hukum berhasil kami amankan tanpa perlawanan

Temukan lebih banyak

“Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur juga,” ujar Kompol Edi Qorinas, Jumat (14/11/2025).

Disampaikan Kapolsek Kompol Edi Qorinas bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang

Dimana, korban, yang merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun, sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya.

Temukan lebih banyak

Polsek Candipuro

Kemudian, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung.

“Sebelum ditinggalkan di area perkebunan, korban sempat menerima kekerasan dari para pelaku,” kata Kapolsek Kompol Edi Qorinas

Akibat kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan ke mapolsek Tanjung Bintang agar dapat ditindaklanjuti

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif.

Temukan lebih banyak

Polsek Candipuro

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua anak berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya kami amankan di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membawa korban ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, tempat di mana mereka menyembunyikan motor hasil curian.

Temukan lebih banyak

Polsek Candipuro

Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat, serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Teluk Betung.

“Kedua pelaku kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Edi Qorinas.

Ia juga menambahkan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor sehingga korban berhasil ditemukan dalam waktu singkat.

Temukan lebih banyak

Polsek Candipuro

“Kami imbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera melapor bila melihat kejadian mencurigakan. Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

(Hms)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top