hukum

Waspada Kejahatan Medsos Polisi Harus Usut Tuntas

Lampung Selatan,www.lensamedia.net — Dua anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP,  Mawar (nama samaran) warga Desa Bumiasih, dan Bunga (nama samaran) warga Desa Bumirestu, menjadi korban asusila oleh seorang warga Kecamatan Penengahan. Kedua korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah janji pertemuan, keduanya dibawa ke sebuah hotel dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Beruntung, keluarga korban berhasil mengamankan pelaku setelah memancingnya untuk menemui korban. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Ya mas, tadi ada laporan dari pihak keluarga korban ke Desa. Saya arahkan agar segera melapor ke Polsek,” jelas Kepala Desa Bumirestu, Sukiman, melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan adanya laporan warga terkait kasus asusila yang dilakukan oleh S.W., warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan.

“Kami menerima laporan dari warga Bumirestu yang didampingi aparatur desa. Kasus ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,” ujar Kapolsek.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top