kriminal

Modus Pura-pura Kembalikan HP, Pria di Lamteng Nekat Begal Mantan Istri hingga Terjatuh

Lampung Tengah, Lensa Media – Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 10 jam pascakejadian, polisi berhasil membekuk WAR, seorang pria yang nekat membegal mantan istrinya sendiri.

​Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa pelaku WAR diamankan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

​Sementara itu, korban diketahui berinisial PS (35), yang juga warga Kampung Bumijaya dan merupakan mantan istri pelaku.

​”Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro-Wates,” ujar AKP Devrat, Kamis (15/1).

​Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden bermula ketika pelaku mengadang korban di tengah jalan. WAR menggunakan modus hendak mengembalikan telepon genggam milik korban sebagai alasan untuk menghentikan laju kendaraan.

​Namun, korban yang merasa curiga menolak untuk berhenti. Kecurigaan ini muncul karena sebelumnya pelaku pernah merampas ponsel milik korban. Melihat korban tak mau berhenti, pelaku langsung mengejar dan memepet sepeda motor korban.

​Aksi nekat pelaku berlanjut dengan merampas tas yang tergantung di setang motor korban secara paksa. Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya.

​”Pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan sejumlah uang tunai,” beber Devrat.

​Ancaman Hukuman
Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Bumiratu Nuban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
​Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

​”Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 9 tahun pidana penjara,” tegas Kasat Reskrim. (HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top