Info Tulang Bawang

Langgar UU LLAJ? Pemkab Tulang Bawang “Tutup Mata” Soal Jalan Rusak, Kakam Sindir Lewat “Kolam Wisata”

Tulang Bawang, Lensa Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dinilai abai terhadap keselamatan warganya. Kerusakan infrastruktur jalan yang menahun di berbagai titik bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang nyata terhadap amanat Undang-Undang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 24 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, hukum di negeri ini tidak main-main terhadap pejabat yang lalai. Pasal 273 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, dengan ancaman penjara dan denda. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemerintah memberi tanda atau rambu peringatan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi. Di Tulang Bawang, alih-alih perbaikan segera atau pemasangan rambu peringatan, masyarakat justru dibiarkan bertaruh nyawa melintasi “kubangan”. Absennya kehadiran negara dalam mematuhi undang-undangnya sendiri inilah yang memicu reaksi keras dari akar rumput.

Sindiran Menohok: “Wisata Kubangan” ala Kepala Kampung Warga Indah Jaya
Ketika pasal-pasal undang-undang seolah tak lagi mempan mendesak birokrasi, sindiran menjadi bahasa perlawanan terakhir. Hal ini dilakukan oleh Nyoman Jata, Kepala Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Mewakili kejengkelan warganya atas jalan poros kampung yang tak kunjung tersentuh perbaikan, Nyoman Jata membuat konten sindiran yang kini viral. Melalui akun Facebook pribadinya, Minggu (18/01/2026), ia menampakkan kondisi jalan yang lebih mirip kolam ikan daripada akses transportasi.
Narasi Satire: Menertawakan Kegetiran

Dalam video tersebut, Nyoman terlihat mengendarai sepeda motor melintasi jalanan hancur sembari merekam visual. Ia tidak marah-marah, melainkan membuka video dengan sapaan hangat yang kontras dengan latar belakang jalan berlumpur.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat sore ya. Ini hari Minggu tanggal 18 Januari 2026,” sapanya tenang.

Kemudian, ia melontarkan kalimat satire yang menohok. Ia meminta publik tidak menyebut jalan itu rusak, melainkan sebuah wahana wisata air yang “sengaja” dibuat.

“Ini kawan-kawan ya tolong diperhatiin, ini jalan banyak yang dibuat konten, katanya jalan ini rusak lah, kubangan kerbau lah, kolam renang, ternak ikan lele. Sebenarnya jalan ini bukan rusak, adapun lobang kubangan kerbau itu memang sengaja guys, memang sengaja dibuat kolam wisata,” sindir Nyoman tajam.

Tontonan Gratis bagi Pemerintah Daerah
Pernyataan Nyoman Jata menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tulang Bawang. Kalimat “Jalan ini bagus” yang diucapkannya berulang kali saat melintasi lubang besar adalah bentuk kritik tingkat tinggi yang menelanjangi kinerja pemerintah daerah.

“Nah itu, jadi kalau mau berwisata ke sini yah. Dewasa boleh, anak-anak apalagi. Jadi jangan buat-buat konten jalan ini rusak, nggak enak kita yah. Jalan ini bagus, tuh lihat tuh, baguskan. Jalan ini bagus guys,” tutupnya dengan nada yang menyiratkan keputusasaan sekaligus keberanian.

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Tulang Bawang. Apakah mereka akan segera bertindak sesuai amanat Pasal 24 UU LLAJ, atau membiarkan diri mereka terus menjadi objek sindiran rakyat yang kecewa?(HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top