hukum

Coreng Marwah Pendidikan, Oknum Guru SD PPPK di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Bisnis Sabu

PRINGSEWU, Lensa Media – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang kekasih. Ironisnya, salah satu tersangka, yakni RP (33), diketahui berstatus sebagai guru sekolah dasar (SD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka RR (34) di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu siap edar di saku celana tersangka. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap kekasih RR, yakni RP, di wilayah Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, di mana ditemukan 12 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam lemari.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan mereka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” ujar Iptu Laksono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Iptu Laksono menambahkan, penyidik juga menerapkan pasal alternatif dalam proses hukum ini.

“Selain pasal tersebut, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Berdasarkan rangkaian pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas haram yang dilakukan oknum guru dan kekasihnya ini diduga telah berlangsung selama lebih dari enam bulan. Keduanya mengaku nekat mengedarkan sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta mengumpulkan biaya pernikahan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top