TULANG BAWANG, Lensa Media – Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, bergerak cepat meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai wartawan. Ketiga pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah menerima uang hasil kejahatan dari korbannya.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menakut-nakuti korban dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat sensitif.
“Pelaku menggunakan cara licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam korban yang sedang dalam tekanan psikologis agar menuruti permintaan uang,” tegas IPTU Rudi Jonas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 13.43 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.
Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Mereka mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada keluarga korban dan publik jika permintaan mereka tidak dituruti.
Para pelaku meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp30 juta. Karena takut, korban menyanggupi bertemu di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Dalam pertemuan tersebut, korban baru mampu menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta dan berjanji akan mentransfer sisanya.
Penangkapan di Lokasi
Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung menuju lokasi kejadian. Petugas mendapati ketiga pelaku masih berada di rumah makan tersebut dan segera melakukan penangkapan.
“Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Selain uang tunai, polisi juga menyita beberapa unit ponsel yang digunakan untuk beraksi dan tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Imbauan Kepolisian
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terlibat.
IPTU Rudi Jonas mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk pemerasan. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.(HANDRI)

