pringsewu,www.lensamedia.net – Aroma dugaan “kongkalikong” di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu mencuat ke publik. Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari dua pihak berinisial Dw dan Rd kepada media terkait dugaan setoran dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disebut digarap oleh pendamping.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Araina Dwi Rustiani.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2/2026), Araina menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar maupun pengkondisian dalam pembuatan LPJ.
“Kami tidak tahu bang, mereka sudah rapat dan kami rapatkan juga dengan KSM. Untuk pengkondisian dan pungli itu tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendamping telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Pendamping sudah bekerja sesuai tupoksinya bang,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai adanya pengakuan dari Dw dan Rd terkait praktik pengkondisian pembuatan LPJ, Araina kembali membantah.
“Tidak ada yang namanya dana pengkondisian abangnda,” tegasnya.
Menurutnya, biaya yang muncul dalam proses pembuatan LPJ sebatas kebutuhan administrasi seperti fotokopi dan alat tulis kantor (ATK), dan seluruh laporan dibuat langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku penerima anggaran.
“Yang ada itu fotokopi dan ATK untuk pembuatan LPJ. Itu juga KSM yang buat laporan-laporannya karena KSM yang terima anggarannya bang,” tutupnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Dw dan Rd saat mendatangi Kantor Federasi Juru Informasi (FJI) Pringsewu di Komplek Ruko Pasar Baru, Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Jumat (20/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengakui adanya pengkondisian pembuatan LPJ yang disebut merupakan hasil kesepakatan antara seluruh KSM dan pendamping. Meski demikian, mereka menyebut nominal yang disepakati tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat, yakni Rp15 juta.
Perbedaan keterangan antara pihak dinas dan pengakuan di lapangan ini pun memunculkan tanda tanya besar.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPC Pospera Kabupaten Pringsewu, Bennur DM, angkat bicara.
“Ada apa dengan Dinas PUPR khususnya Bidang Cipta Karya? Pendamping sudah mengakui mereka yang menggarap LPJ berdasarkan hasil kesepakatan, tapi penjelasan dari Bidang Cipta Karya berbeda. Wajar saja kalau kami bertanya-tanya ada apa ini,” ujarnya.
Bennur menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta menghimpun sejumlah data awal.
“Sekarang ini kami sudah pulbaket dan data. Artinya dalam waktu singkat ini kami akan segera berkoordinasi dengan pihak APH,” tegasnya.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan PUPR Kabupaten Pringsewu.. (Yd)

