Pringsewu,www.lensamedia.net – Di tengah gencarnya program ketahanan pangan yang digaungkan pemerintah pusat, alih fungsi lahan pertanian justru marak terjadi di Kabupaten Pringsewu dan memicu sorotan publik.
Terbaru, hamparan sawah produktif di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, terpantau ditimbun secara masif. Lahan yang berada di sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera itu kini diratakan menggunakan alat berat jenis excavator, sementara tanah urug didatangkan melalui sejumlah dump truk dari luar lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung intensif. Ironisnya, penimbunan dilakukan saat tanaman padi masih dalam masa tanam. Sawah yang sebelumnya aktif ditanami kini perlahan tertutup timbunan tanah.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait menyusutnya lahan pertanian produktif di daerah yang selama ini bergantung pada sektor pangan.
Sorotan semakin tajam setelah beredar informasi di lapangan bahwa lahan tersebut diduga pernah terkait dengan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas.
Budi, yang mengaku sebagai pengawas kegiatan di lokasi, menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari pemilik lahan.
“Saya cuma pengawas, kerja sama yang punya lahan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/2/2026).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik, keterangannya terkesan berubah-ubah.
“Punya orang Jakarta. Saya disuruh orang suruhan yang punya tanah. Katanya memang dulu punya Bupati Pringsewu, tapi sudah dibeli,” ucapnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru: siapa sebenarnya pemilik lahan saat ini? Apakah proses alih fungsi sudah mengantongi izin sesuai ketentuan?
Menurut Budi, lahan tersebut rencananya akan dibangun fasilitas penunjang pertanian berupa penyedia obat-obatan pertanian. Namun hingga kini, di lokasi tidak terlihat papan proyek, informasi perizinan, maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola.
Minimnya transparansi memperkuat kekhawatiran publik. Pasalnya, konversi lahan sawah produktif tidak dapat dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas membatasi alih fungsi lahan pertanian yang masih produktif dan dilindungi dalam rencana tata ruang.
Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah.
Di tengah upaya pemerintah mendorong perlindungan lahan pertanian, praktik penimbunan sawah aktif ini menghadirkan ironi tersendiri. Saat petani diminta meningkatkan produksi, sebagian lahan pertanian justru beralih fungsi di bawah timbunan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan lahan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan status kepemilikan, legalitas, serta perizinan kegiatan tersebut. (Yd)

