Bandar Lampung – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi tamparan keras bagi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertimbangannya, PTUN Tanjung Karang secara jelas menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah keliru dan gagal memahami pokok sengketa informasi publik yang diperiksa. Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya disebut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.
Lebih ironis lagi, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI, artinya secara substansial Pengadilan membenarkan bahwa informasi yang diperjuangkan memang merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Fakta hukum ini memperlihatkan bahwa Komisi Informasi Lampung telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional dan objektif.
Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi keras terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dinilai tidak cermat, tidak mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.
Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
JMI juga menegaskan bahwa putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi evaluasi serius terhadap integritas dan kapasitas hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga dapat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.
Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan membuka berbagai dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi dan ditegakkan.
Reporter : Tim JMI
Editor : Tr4

