TULANG BAWANG, Lensa Media – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 di Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Sebanyak 91 buku sertifikat tanah milik warga dilaporkan belum dibagikan, memicu kekecewaan mendalam bagi para pemohon yang telah menunggu kepastian hukum selama delapan tahun.
Perwakilan pemohon, Nursalim, mengungkapkan bahwa kendala utama yang sempat diajukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah adanya sanggahan dari pihak lain. Namun, warga mengklaim telah menempuh jalur mediasi sesuai instruksi otoritas pertanahan.
”Pihak BPN menyarankan kami membuat surat perdamaian. Itu sudah kami penuhi melalui akta perdamaian resmi oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn. Prosedur sudah dijalankan semua, tapi hasilnya nol,” ujar Nursalim saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/5/2026).
Nursalim mengibaratkan posisi warga saat ini seperti “bola” yang dilempar ke sana kemari oleh instansi terkait tanpa ada solusi konkret. “Kami merasa seolah persoalan ini bukan urusan mereka lagi,” tambahnya dengan nada kecewa.
Respon Kanwil dan Bungkamnya Kantah Tulang Bawang
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan (HTPT) Kanwil BPN Lampung, Wiwit Nugroho, menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal. Ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tulang Bawang.
”Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini segera dicarikan solusinya,” jelas Wiwit melalui pesan singkat.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kantah BPN Tulang Bawang menemui jalan buntu. Kepala Seksi HTPT, Amir, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait progres 91 sertifikat yang sejatinya telah dibukukan sejak tahun 2018 tersebut.
Desakan Audit Anggaran
Ketidakjelasan nasib sertifikat warga ini menarik perhatian tokoh masyarakat setempat, Abdurahman. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran PTSL tahun 2018 di wilayah tersebut.
”Anggaran program ini sudah dicairkan dan dinyatakan selesai secara administratif, tetapi faktanya ada 91 sertifikat yang belum dibagikan. Ini harus diaudit. Jangan sampai ada indikasi maladminstrasi atau penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Abdurahman.
Warga berharap Kementerian ATR/BPN pusat dapat memberikan perhatian khusus atas kasus ini guna menjamin efektivitas program strategis nasional yang selama ini digaungkan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat kecil.(Handri)

