Pesawaran, www.lensamedia.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pancabulan anak dibawah umur berinisial YW (20) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
“Diketahui korban masih dibawah umur berninisial ID (6) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, korban didampingi orang tuanya untuk melapor pada hari Selasa (22/05/2018) Jam 13.00 Wib melaporkan ke Polsek Padang Cermin,” kata Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli, SE saat dikonfirmasi melalui telpon.
“Kejadian berawal pada hari Senin (21/05/2018) Jam 16.00 Wib pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah, kemudian di iming-imingi permen, setelah korban mau, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menutup kedua matanya dengan tangan, setelah itu menyuruh koran untuk membuka mulutnya, dan selanjutnya pelaku mengeluarkan kemaluannya dan memasukan kedalam mulut korban,” jelas Kapolsek.
“Selanjutnya kita lakukan penangkapan kepada pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”laporan Kapolsek.(agung)