Pringsewu,www.lensamedia.net –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bayu Wibianto saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya beberapa perwakilan masyarakat Sukaratu mendatangi Kejari, Namun, Baik Kejari Maupun dirinya tidak sempat menemui pihak pelapor atau masyarakat Sukaratu, Senin (02/07/2018).
Awal laporan masyarakat pekon Sukaratu tertanggal (31/06) Lalu, Bukan tidak ada sebab, Masyarakat datang ke Kejari pringsewu. Mungkin, Kejadian pelaporan laporan tersebut merupakan bentuk kekecewan masyarakat atas kinerja kepala pekon setempat, Azhari sebagai kepala pekon dinilai tidak transparan dalam pemngelolaan Dana Desa serta tidak melibatkan masyarakat sehingga menghambat kemajuan pembangunan dipekon tersebut.
“Kebetulan kami tidak sempat bertemu dengan masyarakat sukaratu, karena waktu itu, Pak Kejari sedang berada di Kejati Lampung, sedangkan saya sendiri sedang kunjungan kerja di kecamatan Adiluwih,”kilahnya.
Kemarin, Senin (02/07) Kali kedua masyarakat pekon setempat, mendatangi dan mempertanyakan tidak lanjut serta sudah sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri dalam memproses laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 Pekon sukaratu yang terindikasi merugikan negara.
“Kebetulan Laporan Masyarakat tersebut masuk pada saat menjelang libur hari raya Idul Fitri, usai libur panjang kemarin kami langsung turun kepekon Sukaratu guna melakukan investigasi ke semua titik pembangunan tahun 2017,” Kata Bayu.
Saat ini masih terus kita dalami dan pelajari serta mengumpulkan bukti-bukti, kemudian masih ada rangkaian yang baru akan dilakukan, seperti yang kita tahu pihak terlapor masih dalam keadaan sakit usai menjalani operasi.
Dalam waktu dekat ini pihaknya (Kejaksaan) Akan segera panggil para saksi serta pihak pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan.
Masih Bayu, dirinya berharap agar masyarakat bersabar, karena pihaknya masih terus mendalami dan memproses pengusutan dugaan penyimpangan dan penyelewenagn DD tahun 2017 tersebut.
“Yang jelas sesuai dengan prosedur yang ada, hasilnya belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti ada saatnya untuk disampaikan,” pungkasnya.
Saat ditemui wartawan media ini, Perwakilan masyarakat pekon sukaratu Hendra Madison dan Bahroni mengatakan, Bahwa kedatanganya ke Kejasasaan Negeri, Ihwal pengawalan kasus dugaan penyelewengan anggaran dan wewenang kepala pekon (Kakon) yang membangkitkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam proses pengananan pihak kejaksaan.
“Pesoalan dugaan penyelewengan dan dugaan korupsi akan terus kami kawal sehingga selesai, hingga oknum Kakon tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,”Ujarnya
Sebelumnya, sudah melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan harapan Kepala pekon sukaratu memperbaiki kinerjanya saat anggaran DD 2017 itu berjalan, namun karena tidak ada progresnya.
Selai itu juga, kepala pekon sukaratu Azhari tidak ada itikad untuk memperbaiki kinerjanya. Melainkan menambah dugaan kesalahan yang dilakukan, Maka kuat dugaan korupsi tersebut yang dilakukan olehnya (Kakon).
“Belum lama ini kami melaporkan ke Kejari pringsewu disertai bukti-bukti guna mendukung pihak Kejari untuk mengusut dan memproses dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,”urai Bahroni. (Tim)
