Bandarlampung, lensamedia.net – Dispenda Kota Bandarlampung membantah terlibat atas Transaksi jual beli bakal lahan kantor Bea dan Cukai Bandarlampung bernilai miliaran rupiah disamping Hotel Sahid.
Bahkan kepala Dinas Dispenda Yanwardi mengatakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dan memang tidak tahu sama sekali. Pembeli dan penjual saja tidak membayar pajak Bea Porehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)nya.
“Terjadinya transaski jual beli lahan itu tanpa sepengetahuan kami, jadi salah besar kalau pihak Komite Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) menduga ada permainan antara Dispenda dengan Bea dan Cukai serta pemilik lahan. Sehingga salah besar kalau Dispenda dicurigai atas transaksi jual beli itu,” ujarnnya Via Ponsel.
Bahkan dia mengancam melapor Balik Komnaspan Atas Dugaan adanya Persekongkolan terkait Transaksi jual beli lahan oleh bea dan cukai Yang ditengarainya jauh dari NJOP.
Berdasarkan Rilis yang diterima Lensamedia.co. Dengan Nomor Surat : 011 / DKD-Komnaspan / VII/2016/BDL.
Prihal Dugaan Melakukan perbuatan Curang Yang merugikan Keuangan Negara.
Surat Komnaspan Tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor pengawasan & pelayanan bea dan cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Juga kepada Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar lampung.
Komnaspan meminta tanggapan Kadispenda, DRS,Yanwardi MM soal pembelian lahan seluas satu hektar lebih di samping Hotel Sahid oleh pihak Bea dan Cukai Bandarlampung.
Terkait Hal Itu dia menambahkan Adanya Transaksi Jual Beli Lahan Guna Pembangunan kantor Bea dan cukai, transaksinya tidak melibatkan Dispenda kota,”itu transaksi Antara Sie pemilik Lahan dengan Bea dan Cukai secara pribadi sehingga kami tidak terlibat sama sekali,” ungkapnya.
Bahkan pihak Bea dan cukai maupun penjual begitu juga Notaris tidak ada laporannya kedinas (Dispenda).
Jadisoal dugaan pembelian tidak sesuai NJOP itu , kata dia, pihaknya tidak tahu menahu. Semestinya ketika ada transaksi jual beli lahan di Bandarlampung, Pemkot Bandarlampung mendapat pajak BPHTB yang disetorkan melalui Dinas pendapatan daerah,”namun soal pembelian lahan kantor Bea dan Cukai ini, Dispenda pun tidak mendapat pajak BPHTB tersebut,” ungkapnya.
Artinya, kata dia, transaksi jualbeli miliaran rupiah itu Pemkot zonk tidak ada icome pajak yang masuk Munkin karena yang beli Instansi pemerintah yang mana pada aturan
Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 4 Hurup B. Tentang pajak daerah dan distribusi daerah.
‘Dimana bila negara yg membeli tanah guna kepentingan umum tidak perlu membayar pajak/atau kena pajak begitulah kira kira,” Kata Lelaki Itu dari kejauhan.
imbuhnya makanya berapa kali surat Komnaspan masuk, dia merasa tidak perlu dikasih tanggapan, nanti dikasih keterangan Saja,”Tapi kalau mereka menduga duga Dispenda telah melakukan kongkalikong. Kita bisa tutut balik mereka,'” tegasnya
Sementara Itu,Biro Hukum Komite Penyelamat Aset Negara,Andi Suhairi Pada SMSnya minggu ini komnaspan akan mengirimkan berkas BEA dan Cukai Ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)RI.
Pewarta:Hendra