Bandarlampung, Lensamedia.co – Pembelian Lahan guna pembangunan Kantor Bea dan Cukai Telah Sesuai Undang undang (UU) No 2 Tahun 2012. Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum dan peraturan presiden No 71Tahun 2012 dan No 40 tahun 2014 tentang penyelengaraan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.
Berdasarkan Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea & Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan-Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tife Madya Pabean B Bandar Lampung. Dengan Nomor Suratnya S-1064/WBC/05./KKP MP.04/2016.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Bea dan Cukai Agus Cahyono Membantah Surat Komnaspan Perihal Dugaan Korupsi Yang mengakibatkan kerugiakan Negara Oleh Bea & Cukai, Komnaspan Melaporkan Bea dan cukai Ke Komisi Pemberantasan Korupsi,dijakarta.
” Kantor Bea dan Cukai tidak menerbitkankan Surat Karena Kantor BEA dan cukai Telah Memberikan balasan surat ke komnaspan” Ujarnya Agus Saat Dikomfirmasi Lensamedia.co, sabtu,(06/08). seraya menegaskan Pembelian Lahan Guna pembangunan Kantor telah Sesuai Undang undang
lebih lanjut ia menjelaskan Lokasi Kantor KPPBC TMP B Bandar Lampung Saat Ini Adalah Lahan Milik PT.Pelabuhan Indonesia 11(Persero) Dengan Sistym Sewa Dan Berdasarkan Surat Dari Yang Bersangkutan No fp.015/4/7/C.Pjg-13 Tanggal 12 Desember 2013 Perihal Pelaksanaan Pengembangan / Rekonfigurasi Pelabuhan Panjang,Lahan Tersebut Termasuk Areal Pengembangan / Rekonfigurasi Pelabuhan Panjang, Sehingga Kami Di Minta Untuk Mempersiapkan Lokasi Lahan Pengganti.
Atas Pertimbangan Tersebut KPPBC TMP B Bandar Lampung Perlu Untuk Segera Membangun Gedung Kantor Pada Lokasi Yang Di Miliki Oleh Instansi Pemerintah Dalam Hal Ini Kementrian Ke Uangan Cq.Kantor Wilayah Djbc SumBagSel Cq.KPPBC TMP-B Bandar Lampung.
Bahwa KPPBC-TMP-B Bandar Lampung Telah Melakukan Pengadaan Tanah Yang Di Peruntukan Bagi Gedung KPPBC TMP B Bandar Lampung Yg Terletak Di Kelurahan Sukaraja Kec,Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Seluruh Proses Pengadaan Tanah Telah Di Lakukan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Kami Telah Mendapatkan Asistensi Dari Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea & Cukai Dan Inspektorat Jendral Kementrian Ke Uangan Serta Pendapat Hukum Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.”Pada Suratnya
” transaksi Melalui Cq Kementrian Keuangan Yang Mewakili Tuan Syahbani Selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Tertanggal 20 Oktober 2015.Dengan Si Pemilik Tanah” Tukasnya.
Sementara Itu, Bambang Sugiono Ketua DKD Komnaspan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Suratnya dengan nomor Surat:014/DKD KOMNASPAN/VIII/2016/BDL. Mengatakan telah melaporkan Terkait Dugaan Pengelembungan harga nilai tanah yang ditengarai tidak sesui NJOP Oleh Bea dan cukai Sehingga Diduga negara merugi Puluhan milyar rupiah Imbuhnya.
Pewarta:Hendra
