Bandar Lampung, Lensamedia.co – Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Kota Bandar Lampung, Bambang Sugiono didampingi seketarisnya Drs, Safari Dugaan Korupsi BEA Dan Cukai Panjang Bandar Lampung Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Transaksi Pembelian Lahan Yang Dinilai Tidak Sesuai NJOP Yang Bertempat di kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Hal Ini Berdasarkan Surat Rilis Komnaspan Dengan Nomor Surat:014/DKD Komnaspan/VIII/2016.
Pasalnya Dugaan korupsi Pembelian Lahan Guna Pembangunan Kantor Oleh BEA Dan Cukai Negara Merugi Puluhan Milyar Rupiah Ujar BAMBANG Saat Di Temui Beberapa Awak Media Di Ruangan Kerjanya Pada Kamis (4/08/2016).
Menurut Komnaspan Secara Tegas Atas TIM Investigasi Lapangan Menemukan Adanya Indikasi Dugaan Yang Mengarah Pada Perbuatan Yang Merugikan Keuangan Negara Yang Mana Adanya Transaksi Pembelian Lahan KEMENTRIAN KEUANGAN (RI) Yang DiWakili Oleh tuan SAHBANI (38 Thn) Warga Kelurahan Bukit Sangkal Kec, Kali Doni Yang Berdomisili Di Kota Palembang, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di BEA dan Cukai Pelabuhan Internasional Panjang Bandar Lampung.
“Selain Melaporkan Hal Tersebut Ke KPK, Surat Kami Ini Juga tembusan sampai ke Bapak JOKO WIDODO Presiden RI,Wakil Presiden RI,DPR RI Cq KOMISI III dijakarta
Demikian Kejari menyusul, kami sudah menyiapkan data-data secara rinci, bahkan juga ada bukti Bukan menduga duga, Rencana ini sudah di susun bersama-sama belum lama ini,” Ungkapnua.
Lebih jauh ia menambahkan. Balasan Surat BEA & Cukai Melalui Sehat Yulianto Kepada Komnaspan Kami Nilai tidak transparansi, Berdasarkan DATA Komnaspan
Ia mengemukakan pada berita acara jual beli tanah tersebut dalam lembaran akte notarisnya disebutkan bahwa harga kompensasi pembelian tanah tersebut sebesar (tiga puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Yang di transfer melalui BANK BTPN Kerekening:2001102977 Ats Name Handy Saputara Paling lambat Tgl 30 Oktober 2015,& dipotong Pph 5 % Yakni Sebesar (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah). Sehingga Yang Diterima Saudara HANDY SAPUTRA hanya menerima Kompensasi Sebesar (Tiga puluh tiga milyar tujuh ratuas satu juta dua ratus lima puluah ribu rupiah).Ungkap Bambang yang diamini Reizon Selaku Kordinator Komnapan Yang Didampingi Andi Suhairi Biro Hukum Komite penyelamat Aset Negara.
Andi Menuturkan dari harga Rp.2 Juta awal yang disampaikan pemilik lahan kepada Mediatornya, Kemudian tanpa sepengetahuan mediator tersebut harga diel Rp.tiga juta tiga ratus ribu rupiah, dan diduga terjadi pengelembungan harga.
Sementara andi juga mengatakan peryataan Kepala dinas pendapatan daerah (dispenda) kota bandar lampung DRS,Yanwardi MM, kepada media cetak dan online Secara Tegas mengatakan Tidak terlibat dalam transaksi Jual Beli lahan tersebut. Jadi jelas ada apa ini Beber ANDI Bahkan Untuk Pajaknya tidak masuk Didinaspendapatan Dengan Kata Lain Dispenda tidak menerima Satu (1) Rupiahpun Baik Pph maupun pajak Bea Perolehan hak atas tanah bangunannya(0%) Dispenda tidak terima yang sangat mengherankan transaksi jual beli tersebut lurah maupun camat tidak mengetahuj transaksi mereka pada notaris mereka ini ada apa ?
Terpisah, Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Saat Ditemui Diruangan Kerjanya, DRS YANWARDI MM Menerangkan Pihak BEA dan CUKAI Sampai Dengan detik Ini Tidak ada Laporanya Kedinaspendapatan Karena Pembelian lahan guna pembangunan Kantor BEA dan Cukai Tersebut, “Pemkot tidak mengetahui Berdasarkan Undang undang No 28 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 4 Huruf B. Tentang Pajak Dan Retsibusi Daerah, Bahwa Bila negara Yang Membeli Lahan Demi Kepentingan Pasilitas Umum Tidak Perlu Membayar pajak/Atau tidak Kenai Pajak” Jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Terkait Pph 5 % Mereka Langsung Membayar Ke Negara jadi tidak melalui Dinaspendapatan.
“Contoh Seperti letak objek tanah yang dijalan yos sudarso NJOP nya dahulu Rp.243000 Berbeda dengan letak tanah bersebelahnya NJOP Rp.464000 karena NJOP Itu ganti tahun ganti NJOP yang tertera didalam Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi, dan jika orang mau menjual Tanah dan Bangunan tidak Harus harus mengacu pada Nilai Jual Objek pajak yang ditetapkan pemkot dan bila orang perorangan harus membayar pajak Semakin Tinggi NJOP Ini Semakin Bagus masuk PAD Ke Pemkot, kalau ini BEA Dan Cukai Mereka Tidak Membayar Pajak ke dispenda sesuai undanga – Undang ” ujar Yanwardi Meluruskan.(Hendra)