GUNUNGKIDUL, lensamedia.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami anggota Polsek Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta pada minggu dinihari (24/7/2016) yang dilakukan oleh tiga orang berinisial Mr, En dan Ag (Oknum anggota DPRD Gunungkidul) masih terus berlanjut.
Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Bripka Tri Budi Utama ditempat karaoke di Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul hingga mengalami luka robek dipelipis dan lebam di bagian pipinya.
Kepastian kelanjutan dugaan kasus penganiayaan oleh anggotanya tersebut disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi S.IK kepada lensamedia.net, Kamis (28/7/2016).
“Kasus dugaan pemukulan terhadap anggota kami oleh tiga orang beberapa waktu lalu masih berlanjut.”kata Nugrah saat dihubungi melalui ponsel pribadinya.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menjelaskan, meski tetap berlanjut, saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi. “Kurang lebih sudah ada enam saksi yang kita panggil termasuk korban juga sudah kita mintai keterangan. Nanti selanjutnya akan segera kita panggil juga ketiga terlapor ini ke kantor.”jelas Kapolres yang baru beberapa Bulan dilantik menjadi Kapolres Gunungkidul ini.
Yang pasti apabila sudah terbukti, ketiganya akan segera ditetapkan tersangka, “Dan kami tidak akan tebang pilih dalam penanganan dan penindakan kasus hukum yang melibatkan siapapun.”urai dia.
Meski belum jelas waktu penetapan tersangkanya, pihaknya memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus ini, “Kami akan bekerja sesuai prosedur yang ada, kalau terbukti ya segera kita tetapkan tersangka.”tukas AKBP Nugrah Trihadi mengakhiri konfirmasinya. (Agung)
